Pasangan suami istri terdakwa Nunu Ahmad Matin, Farhat dan Yulia Fahrani alias Yuli, Senin (1/4) di hukum selama 11 tahun penjara. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan suami istri (pasutri) terdakwa Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) dan Yulia Fahrani alias Yuli (25), Senin (1/4) sedikit bisa bernafaskan lega. Setelah dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Suasti Ariani, majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, pasutri yang terlibat penyelundupan satu kilogram sabu-sabu itu hanya dihukum selama 11 tahun penjara.

Atas putusan itu, kontan saja terdakwa bersama kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.

Dalam amar putusannya, selain menghukum masing-masing terdakwa selama 11 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Ini, Diduga Penyebab WN Spanyol Ditemukan Tak Bernyawa di Villa

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya dalam persidangan disebutkan bahwa pasutri ini diadili kasus penyelundupan narkotika jaringan Internasional Bangkok-Bali.
Majelis hakim sepakat bahwa pasutri ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni pemufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya mencapai 1 Kilogram.

Diberitakan, bahwa terdakwa ditangkap setelah polisi bersama bea dan cukai menerima informasi bahwa ada paket kiriman dari Bangkok, Thailand melalui jasa DHL. Diduga paket itu berisi narkotik jenis sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan control delivery terhadap penerima paket, tercatat atas nama Lia yang beralamat di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Baca juga:  Ini, Cara Polsek Densel Bagi Sembako Tanpa Kerumunan

Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil menangkap Nunu Ahmad. Setelah dilakukan interogasi, tersangka Nunu Ahmad menjelaskan, bahwa paket kiriman itu milik I Komang Arya (DPO). Ia hanya disuruh mengambil, dan nomor ponsel yang tercatat di paket itu adalah milik I Komang Arya.

Sekitar pukul 19.00 Wita dilakukan penggeledahan di kamar kos Jalan Raya Pemogan yang ditempati pasutri itu. Di sana petugas membuka paket, dan ditemukan 27 tas perempuan, yang masing-masing pada tali tas terdapat selang dibalut aluminium foil. Dimana berisi kristal bening yang diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 971 gram brutto atau 923,85 gram netto. Dan penggeledahan di kamar lainnya milik kedua terdakwa, petugas menemukan di lemari satu buah tas dalam keadaan digembok. Saat dibuka, isinya tujuh plastik klip sabu-sabu dengan total berat 53,79 gram brutto atau 49,1 gram netto. Selain itu, ditemukan juga 10 butir tablet warna hijau logo omega berat 3 gram netto. 3 butir tablet warna coklat diduga ekstasi, 1 buat timbangan digital, 1 buku catatan rekapan penjualan, serta barang bukti terkait lainnya. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Soal Pengeroyokan Hingga Tewas Cuma Dituntut 8 Bulan, Ini Kata JPU
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *