DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat harmonisasi Ranperda tentang Desa Adat sejatinya masih belum benar-benar selesai, Senin (1/4). Pasalnya, masih ada satu pasal yang belum tuntas pembahasannya. Yakni menyangkut posisi Labda Pacingkreman Desa dengan Lembaga Perkreditan Desa.
Pansus bahkan sampai menunda penyampaian laporan akhir terhadap pembahasan ranperda yang sedianya dilakukan setelah rapat harmonisasi, menjadi pukul 09.00 wita pada Selasa (2/4) ini.
“Jadi masih ada perdebatan menyangkut tentang posisi labda pacingkreman dengan LPD, yang sesungguhnya ketika pihak LPD dikumpulkan oleh gubernur itu sudah clear,” ujar Ketua Pansus Ranperda tentang Desa Adat, I Nyoman Parta.
Namun ternyata, lanjut Parta, BKS LPD masih bersurat ke dewan sehingga pihaknya mengundang BKS LPD untuk diajak berbicara, Senin sore. Politisi PDIP ini optimis, persoalan terkait LPD bisa tuntas karena ranperda akan segera diketok palu. Dalam hal ini, ada kekhawatiran dari BKS LPD bahwa perubahan nama justru akan membuat LPD keluar dari ketentuan UU No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Padahal dalam UU tersebut, LPD sudah dikecualikan.
Sedangkan dari pihak eksekutif khususnya gubernur dan DPRD Bali berpandangan perubahan nama akan membuat LPD semakin kuat. “Niatnya semua baik, dari pihak eksekutif dan DPRD niatnya baik. Teman-teman BKS yang selama ini merawat LPD, juga niatnya baik, pasti ketemu,” tandasnya.
Selain nama LPD, ranperda desa adat yang hampir empat bulan digodok oleh Pansus di DPRD Bali masih menuai kontroversi terkait perubahan nama desa pakraman menjadi desa adat. (Rindra/Balipost)