Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara berinisial DTS (27) diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, Badung, Mingggu (31/3) lalu. Pasalnya DTS kedapatan membawa 31 butir dan 2 magazen. Selajutnya kasus ini ditangani Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai.

Menurut sumber, Senin (1/4), DTS merupakan calon penumpang pesawat Garuda Indonesia GA-870 rute Denpasar-Incheon, Korea Selatan. Dari Korea Selatan baru menuju ke negaranya.

Baca juga:  Tersangka Kasus LPD Belumbang Bertambah, 2 Mantan Pengurus Ditahan

Setibanya di Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai, pemeriksaan barang bawaan dilakukan menggunakan mesin X-ray, Minggu pukul 22.45 Wita. Saat itulah diketahui ada benda mencurigakan di kopernya. Kemudian petugas bandara melakukan pemeriksaan manual dan ditemukan puluhan amunisi aktif serta dua magazen. Atas temuan barang berbahaya tersebut, petugas lalu berkoordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec) dan Custom (Bea Cukai) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Angka Kesembuhan Lampaui 1.500 Orang, Enam Wilayah Sumbang 3 Digit

“Yang bersangkutan hendak pulang ke negaranya bersama pacarnya. Akhirnya penerbangan mereka ditunda dan diserahkan ke polsek,” ujar sumber.
Kapolsek Kawasan Udara Ngurah Rai Kompol Agung Raka Nugraha, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut.

Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan. Selama di Bali, DTS berlibur bersama pacarnya.

“Yang bersangkutan mengaku barang tersebut (peluru dan magazen) dibawa dari negaranya. Masih didalami keterangan. Mereka mestinya mengikuti hukum yang ada di Indonesia,” ujarnya.(Kertanegara/Balipost)

Baca juga:  Selama Januari-April, Puluhan Ribu PMI Pulang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *