Gubernur Bali Wayan Koster.(BP/istri)

BALI bergerak cepat merespons dinamika zaman dalam mengawal peradabannya. Pada era baru Bali dengan visi ‘’Nangun Sat Kerthi Lokal Bali’’, eksekutif dan legislatif merampungkan Perda Desa Adat.

Perda yang diharapkan menjadi fondasi dasar serta regulasi pengawalan adat, tradisi dan budaya Bali, ekonomi serta manusia Bali ini akan ditetapkan Selasa, 2 April ini. Perda yang lahir dari kecerdasan komunikasi dan kepekaan Gubernur Bali Wayan Koster merespons dinamika zaman ini pun diapresiasi banyak kalangan. Optimisme terhadap makin terjaganya eksistensi desa adat pun bangkit.

Sebagai gambaran, Ranperda Desa Adat diajukan Gubernur Bali Wayan Koster ke DPRD Bali, Rabu, 19 Desember 2018. Ini sekitar tiga bulan pertama setelah Wayan Koster dan wakilnya Cok Ace dilantik Presiden di Istana Negara, Jakarta.

Ini merupakan salah satu dari enam terobosan Gubernur Bali yang diluncurkan dalam enam bulan terakhir untuk menjaga eksistensi Bali. Publik meresponsnya ini sebagai gebrakan dan terobosan yang cepat, elegan dan efektif bagi Bali.
Perda Desa Adat oleh banyak kalangan dinilai sangat strategis dalam upaya melakukan pengaturan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Penguatan legalitas ini akan menjadi fondasi dasar mengawal peradaban Bali di tengah era digital yang memicu tumbuhnya peradaban modern dalam kehidupan.

Baca juga:  Ini, Realisasi Anggaran Penanganan COVID-19 Provinsi Bali

Harapan segar agar perda ini mampu mengembalikan kedudukan dan fungsi desa adat sebagai pusat kebudayaan dan pusat pembinaan mentalitas keagamaan menguat. Gubernur Koster meyakinkan dengan perda ini desa adat dapat memerankan fungsi secara terukur, jelas dan otonom dengan regulasi yang kuat. ‘’Sebagai benteng terakhir pengawalan Bali, perda ini diharapkan akan mengantarkan desa adat sebagai pemilik kebudayaan Bali otonom dan telah berkontribusi besar terhadap pembangunan sosial, ekonomi dan stabilitas politik nasional. Ini ditandai dengan konsistensi desa adat di Bali mengawal Pancasila di bawah wadah NKRI,’’ tegasnya.

Sebelumnya, pengaturan tata kelola desa adat dipayungi Perda No.3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Revisi juga telah dilakukan dengan Perda No.3 Tahun 2003. Perda yang lama ini isinya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu disesuaikan dengan menetapkan Perda tentang Desa Adat.

Regulasi dalam Perda Desa Adat ini diyakini akan menjadikan Bali tetap menjadi mercusuar peradaban dunia serta tetap terjaga eksistensinya. Pengawalan desa adat sebagai tempat tumbuh kembangnya budaya dan peradaban ini mestinya menjadi tanggung jawab bersama secara berkelanjutan.

Baca juga:  Pantau KRB, Kapolda Bali Naik Hingga Jarak 3,5 Kilo dari Kawah Gunung Agung

Jawaban atas semua ini adalah adanya rujukan hukum yang jelas yang lahir dari pola pikir jernih, cerdas dan terukur dengan spirit ngayah. Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menegaskan Perda Desa Adat yang lahir pada era baru Bali ini merupakan langkah konkret untuk melindungi dan memperkuat eksistensi desa adat.

Gubernur berharap dengan perda yang baru, desa adat akan semakin jelas eksistensi dan kewenangannya. Sejumlah kewenangan yang nantinya ada di desa adat, di antaranya di bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan tentu saja mengatur palemahan, pawongan dan parahyangan. ‘’Dengan payung hukum yang lebih jelas, maka apa yang dilakukan desa adat nantinya akan terlindungi legalitasnya,’’ tegasnya.

Bendesa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha merespons positif langkah cepat Gubernur Bali dalam hal ini. Ini, menurutnya, bentuk kepekaan putra Bali yang kini diberikan mandat melakukan tata kelola pemerintahan di Bali.

Ia menegaskan Desa Adat Besakih sebagai hulunya Bali dan kawasan spiritual Bali mengapresiasi positif langkah Gubernur Bali Wayan Koster. Ini merupakan bukti nyata kecerdasan berpikir pemimpin Bali dalam merespons dinamika zaman.

Baca juga:  Soal Kegiatan Pariwisata saat Libur Lebaran, Ini Penegasan Satgas COVID-19 Pusat

Salah satu perlindungan terhadap budaya dan tradisi dan eksistensi desa adat adalah lahirnya regulasi yang berpihak pada desa adat di Bali. ‘’Langkah Gubernur Bali kami apresiasi. Terobosan yang dilakukan ini merupakan langkah konkret dalam membentengi Bali dari segala potensi yang bisa merongrong peredaban yang ada,’’ ujarnya.

Ia mengatakan lancarnya pembahasan Ranperda Desa Adat ini tak lepas dari kecerdasan komunikasi dan efektifnya materi ranperda dalam kerangka menjaga Bali. Dalam perbicangannya dengan Bali Post, Senin (1/4), Jero Mangku Widiartha berharap gebrakan pada era baru Bali ini terus berlanjut dan implementasinya jelas.

Rakyat Bali menunggu kebijakan dan lahirnya produk-produk regulasi yang berpihak pada Bali. ‘’Sebagai Bendesa Adat Besakih, saya merasa terayomi dengan lahirnya Perda Desa Adat ini. Mudah-mudahan lahirnya Perda Desa Adat ini benar-benar efektif menjadikan desa adat memiliki legitimisi secara nasional,’’ tegasnya.

Dengan demikian, perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat dapat terakomodasi. Jero Mangku Widiartha meyakini Perda Desa Adat ini akan menjadikan Bali lebih mandiri dan berdikari dalam mengelola adat, tradisi untuk kemapanan secara ekonomi, politik dan budaya. (Adv/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *