NEGARA, BALIPOST.com – Kasus penipuan seorang istri terhadap suami yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara masuk tahap pembacaan putusan Majelis Hakim, Senin (1/4). Terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni (32) dinyatakan bersalah telah menipu suaminya dan divonis 3 tahun pidana penjara.

Seperti yang terungkap dalam sidang, terdakwa yang lulusan SMP ini, selama dua tahun telah memperdayai korban, IGA warga Gilimanuk yang tidak lain suaminya. Komang Ayu kepada IGA, mengaku masih gadis dan sedang menempuh kuliah Kedokteran di salah satu Universitas Negeri di Yogyakarta.

Baca juga:  WNA Sekongkol Bobol Vila di Wilayah Kerobokan

Padahal terdakwa masih berstatus istri sah seorang polisi di Ngawi, Jawa Timur sehingga dia melakukan poliandri. Selama menjalani pernikahan itu, korban dimintai uang hingga total mencapai Rp 1,4 miliar.

Uang yang dikirim bertahap tersebut alasannya untuk biaya kuliah kedokteran.  Untuk meyakinkan korban yang berstatus duda ini, terdakwa menunjukkan bukti foto-foto praktik dokter serta surat keputusan pengangkatan PNS.

Ternyata, dari fakta di persidangan, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untuk modal usaha salon dan kursus kecantikan. Terdakwa juga memberikan pengakuan palsu, bahwa masih gadis. Padahal sejatinya masih berstatus istri sah  orang.

Baca juga:  Dari Pembunuh Kabur ke Bali Gegara Ini hingga Gubernur Koster Gelar Lomba Ogoh-Ogoh

Dalam sidang, majelis hakim dengan ketua majelis hakim I Gede Yuliartha serta dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan memutuskan bahwa terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan. Sesuai yang termaktub dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim mengganjar vonis 3 tahun penjara.

Vonis tersebut 6 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Gedion Ardana Reswari. Berdasarkan pembacaan putusan, hal yang dinilai meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Baca juga:  Aung San Suu Kyi Dihukum 5 Tahun Penjara

Sedangkan hal yang memberatkan, selain merugikan korban dan belum ada penggantian, perbuatan terdakwa juga dinilai meresahkan masyarakat. Mendengar putusan tersebut, terdakwa mengaku masih pikir-pikir. Begitu halnya JPU juga mengaku masih pikir-pikir. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *