DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara narkoba yang melibatkan anak Ketua DPRD Klungkung, terdakwa I Putu Sweta Aprilia (24), Senin (1/4) berlangsung super cepat dan berbeda dengan perkara yang melibatkan masyarakat biasa. JPU Gusti Ayu Rai Artini di hadapan majelis hakim sekaligus Ketua PN Denpasar Bambang Ekaputra, usai membacakan dakwaan langsung memeriksa dua orang saksi polisi.

Tidak hanya menghadirkan saksi polisi, namun hari itu juga jaksa melanjutkan pemeriksaan terdakwa. Selain memeriksa saksi polisi, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, bukannya sidang selesai.

Namun tak lama berselang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan. Yang bersaksi adalah dokter Lapas Kerobokan, dokter Aryawan.

Baca juga:  Tahun Ajaran Baru, Sekolah Diingatkan Jangan Dulu Ambil Kebijakan Belajar Tatap Muka

Persis setelah rangkaian pemeriksaan perkara yang supercepat itu, pekan depan akan langsung dibacakan tuntutan pada terdakwa. Keistimewaan tidak hanya sampai di sana.

Usai sidang, Putu Sweta Aprilia yang merupakan anak Ketua DPRD Klungkung itu bukannya digabung dengan tahanan lainnya. Namun dia dipisah dan diantar jemput kendaraan khusus, atau berbeda dengan tahan semestinya.

Yang mengejutkan lagi dari informasi petugas, malah ada keterangan yang berbeda soal tempat penahanan. Ada yang mengatakan terdakwa dibawa ke LP Kerobokan, namun ada juga yang memberi informasi terdakwa ditahan di Polresta Denpasar. Dalam persidangan JPU malah mendakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 112,115 dan 127 UU Narkotika.

Baca juga:  Penjual Ayam Menjadi Bandar Narkoba Karena Tergiur Untung Besar

Sebelumnya, terdakwa dibekuk tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan CTOC. Ia digeledah di rumah di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan.

Penggeledahan ini dilakukan setelah polisi menangkap I Putu Sweta Aprilia (24), anak Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, Selasa (4/12). Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto, saat itu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkotika. Beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

Baca juga:  PWI Bali Gelar Orientasi Wartawan

Pada Selasa (5/12) pukul 18.00 Wita, petugas melihat terdakwa berada di Jalan Hangtuah, Denpasar dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu (SS).

Dan di rumahnya kembali ditemukan sabu-sabu. Dua paket sabu-sabu ini berat bersih 0,28 gram. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *