DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengaku tidak mempermasalahkan gugatan Walhi Bali yang ditujukan kepadanya. Gugatan yang dimaksud terkait tidak dibukanya surat usulan revisi Perpres No.51 Tahun 2014 yang dikirim Koster kepada Presiden RI Joko Widodo. Walhi Bali menggugat gubernur di Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (2/4).
Koster sendiri langsung berjanji akan membuka surat tersebut setelah Pemilu Serentak, 17 April mendatang. “Suratnya ada. Walhi meminta dibuka, saya belum setuju. Nanti setelah pemilu serentak 17 April saya buka,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Bali, Selasa (2/4).
Koster juga mengaku bila surat tersebut belum mendapatkan jawaban dari Presiden. Namun masih berproses lantaran butuh koordinasi dengan beberapa kementerian.
Ketua DPD PDIP Bali ini juga membantah ada proses negosiasi sehingga surat yang dikirim itu belum mendapat jawaban. “Tidak ada. Kita saklek itu (Teluk Benoa) harus dikembalikan menjadi kawasan konservasi. Prinsip itu, tidak bisa bergeser,” tegasnya.
Koster pun kembali menegaskan sikap Pemprov Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa. Ia bahkan sudah berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan sudah sepakat agar tidak mengeluarkan izin jika ada pihak-pihak yang mengajukan AMDAL reklamasi Teluk Benoa.
Upaya ini untuk menyikapi izin lokasi yang dikeluarkan lagi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti. “Ini kan baru izin lokasi. Nanti kalau izin reklamasi kan, kalau ada permintaan pertimbangan teknis dari gubernur sudah pasti saya tidak kasih. Nggak jadi juga itu barang,” jelasnya.
Koster menambahkan, izin lokasi itu pun kalau memang izin baru sebetulnya cacat administrasi. Sebab, Menteri Kelautan dan Perikanan RI tidak pernah berkomunikasi dengan dirinya.
Baik sebelum maupun sesudah ijin lokasi dikeluarkan. “Tapi beliau sudah paham bahwa gubernur itu menolak,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)
Semakin membuat tidak percaya.. dan memastikan untuk golput