Perwakilan Walhi Bali menyerahkan berkas atas gugatan terhadap Gubernur Wayan Koster di KI Provinsi Bali. Berkas gugatan diterima Wira Gunarta. (BP/asa)Perwakilan Walhi Bali menyerahkan berkas atas gugatan terhadap Gubernur Wayan Koster di KI Provinsi Bali. Berkas gugatan diterima Wira Gunarta. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali mensengketakan Gubernur Bali, Wayan Koster, terkait tidak dibukanya surat usulan revisi Perpres 51 tahun 2014 yang dikirimkan Gubernur Bali Wayan Koster kepada Presiden Joko Widodo. Gugatan itu dilayangkan perwakilan Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama dan I Wayan Adi Sumiarta ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Selasa (2/4) lalu. Berkas gugatan tersebut diterima I Gede Wira Gunarta, yang merupakan sekretariat dan sekaligua panitera KI Bali.

Dikonfirmasi, Untung Pratama mengatakan bahwa gugatan dilakukan karena surat Walhi Bali pada 31 Januari, soal isi usulan revisi Perpres 51 tahun 2014 yang dikirimkan Gubernur Bali I Wayan Koster kepada presiden. Namun permintaan sesuai surat tersebut ditolak gubernur, salah satu alasannya bahwa itu adalah surat internal antar badan publik, sehingga itu merupakan surat yang dikecualikan. Sehingga tidak diberikan ke Walhi. Dan dalam balasan surat Walhi Bali, gubernur juga disebut bahwa surat tersebut disebut ketat dan terbatas.

Baca juga:  I Dewa Putu Badra, Pawang Keroncong dari Kayu Mas Kelod

Alasan lainya, bahwa Gubernur Bali juga sedang negosiasi dengan pemerintah pusat, kalau surat itu dibuka, maka akan menyebabkan negosiasi menjadi buyar. Atas jawaban itu, Walhi keberatan dan membantahnya. “Intinya bahwa Walhi membantah bahwa surat yang dikirimkan kepada presiden, bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Mestinya gubernur membukanya. Karena tidak memberikan salinan itu, maka kami akan mensengketakan Gubernur Bali ke Komisi Informasi,” tegas Untung Pratama.

Baca juga:  Sopir Transportasi Konvensional Kembali Gelar Aksi, Gubernur Koster Paparkan Solusi

Sementara soal latar belakang gugatan, Untung Pratama menjelaskan bahwa tujuan Walhi Bali meminta salinan surat tersebut kepada Gubernur Bali adalah untuk menguji komitmen Gubernur Bali Wayan Koster yang katanya menolak reklamasi Teluk Benoa. Karena Walhi Bali merupakan organisasi lingkungan hidup bersama Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) selama lebih dari 5 (lima) tahun ini secara konsisten melawan rencana reklamasi di Teluk Benoa. Di samping itu Untung Pratama menegaskan bahwa ini merupakan informasi yang sudah sepantasnya diketahui oleh publik, sebab selama ini masyarakat terus bergerak melawan rencan proyek reklamasi selama lebih dari lima tahun dan masih terus berjuang sampai saat ini. Sehingga untuk mengawalnya, Walhi meminta gubernur membuka salinan surat yang dikirim kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga:  Pascapemilu Serentak, Gubernur Koster Minta Masyarakat Jaga Bali Tetap Kondusif

“Ini juga merupakan konsekuensi terhadap keseriusan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam menolak reklamasi Teluk Benoa,” sebut dia. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *