kumuh
Salah satu rumah semi permanen yang ditempati warga di Jalan Hayam Wuruk Gang Subak Baru, Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar baru saja menyelesaikan ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh. Ranperda ini sudah disetujui jajaran DPRD setempat untuk dijadikan perda. Meski demikian, perda ini di nilai tidak akan bermanfaat bila penegakan hukum bagi pelanggar masih lemah.

Hal ini ditegaskan anggota Fraksi Demokrat DPRD Denpasar A.A.Gede
Putra Ariewangsa,SS., Rabu (3/4). “Perda ini harus ditindaklanjuti dengan upaya strategis dan langkah tegas aparat penegak perda untuk menindak para pelanggar,” ujar politisi asal Sanur ini.
Anggota Komisi I DPRD Denpasar ini menyebutkan untuk keberhasilan
perda ini harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terlebih,
dalam perda ini juga ada pemberian insentif dan disinsentif bagi
mereka yang memiliki lahan permukiman kumuh.
Dikatakan, melalui perda ini diharapkan ke depan Denpasar bisa
mengurangi dan bahkan menghapus keberadaan permukiman kumuh yang masih cukup banyak terlihat di kota ini.

Baca juga:  Telkom Ikuti Penilaian BUMN CSR Award 2020

Pada tahun 2018 lalu tercatat Denpasar masih mengantongi 82,66 Hektar lahan yang terdapat permukiman kumuh. Lahan ini tersebar di beberapa titik.  “Kita berharap setelah adanya perda ini permukiman kumuh di Denpasar bisa ditangani, sehingga kota ini tampa permukiman kumuh lagi sesuai dengan RPJMN yang salah
satu poinnya, yakni kota tanpa permukiman kumuh,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Permukiman Kumuh DPRD Denpasar I Wayan Suadi Putra mengatakan munculnya permukiman kumuh di Denpasar akibat tingginya arus urbanisasi. Di sisi lain, penyediaan infrastruktur serta lahan untuk permukiman yang semakin sulit.
Persoalan lain, yakni permukiman kumuh di Denpasar dominan berada di lahan sewa. Nyaris tidak ada permukiman kumuh yang berdiri di atas
tanah negara. Karena itu, perlu terobosan yang jelas dalam mengurai
persoalan ini ke depan. (Asmara/Balipost)

Baca juga:  Disperinaker Badung Tindak Tegas Penyalur Naker Nakal

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *