Bupati Suwirta saat bertemu dengan jajaran Kantor Pertanahan Klungkung. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Klungkung mulai mempercepat proses pendataan aset. Sebab, masih banyak aset milik pemerintah daerah yang belum terdata, sehingga kerap menghambat proses pembangunan.

Pemkab Klungkung bahkan langsung menjalin MoU dengan Kantor Pertanahan Klungkung, di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (4/4). Tujuannya,  untuk mendorong percepatan pendataan aset tanah ini. Saat ini berkas yang masuk ke Kantor Pertanahan Klungkung baru sebanyak 517 berkas.  Sementara berkas yang lolos seleksi memenuhi syarat 222 berkas.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, berharap kerjasama ini mampu mempercepat proses tersebut. Melalui kerjasama ini, semua aset yang ada di Pemkab Klungkung segera diserifikatkan untuk mempermudah pendataan dan berkas daerah. Dalam kesepakatan ini tertuang hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan niat baik dalam mengadapi permasalahan.

Baca juga:  "Uyah Kusamba" Siap Launching 22 Juli, Pemkab Pastikan Status Lahan

“Saya minta semua dipercepat, semua aset Pemkab yang belum tercatat harus segera didata. Apalagi sekarang bahkan semua jalan-jalan harus disertifikatkan, ini merupakan tugas yang sangat berat, hitam diatas putih harus segera ada. Hal yang paling penting datanya harus pasti,” ujar Bupati Suwirta

Pihaknya juga menginstruksikan kepada OPD terkait yang membidangi aset, bergerak cepat untuk membantu mempermudah melakukan proses pengecekan dan pengukuran.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Klungkung Cok. Gede Agung Astawa Putra mengatakan ini baru proses pendaftaran dan proses pengukuran. Berkas yang masuk sebanyak 517, sementara yang lolos memenuhi syarat seleksi berkas sebanyak 222 dan sisanya masih dalam kelengkapan data yuridis dan fisik yang diperlukan. ”Kondisi fisik di lapangan juga sangat rimbun mengganggu proses pengukuran, kami mohon bantuannya kepada dinas terkait untuk mempermudah kami melakukan pendataan dan pengukuran,” ujar Cok. Gede Agung Astawa.

Baca juga:  Penting, Bangun Masyarakat Berbudaya dan Kadarkum

Proses penataan aset pemerintah daerah, kini dilakukan semakin ketat. Situasi demikian membuat Pemkab Klungkung harus menuntaskannya secara bertahap. Ada ratusan bidang tanah, sudah mendapat nomor registrasi dan terdata ke dalam data aset, tetapi masih belum bersertifikat. Tercatat, ada 405 bidang tanah, dengan total luas mencapai 2.402.881 meter persegi atau 240,2 hektar yang belum bersertifikat, mesti sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Wayan Sumarta, belum lama ini mengatakan baru ada sebanyak 354 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Terakhir, proses pensertifikatan tersebut dilakukan tahun 2017 atas usulan tahun 2015 kepada Kantor Pertanahan, dimana dari ratusan data aset yang diajukan, ada 47 sertifikat yang sudah disetujui untuk dikeluarkan sertifikat. Tetapi, sejauh ini sertifikatnya belum turun, karena masih dalam proses pengukuran.

Baca juga:  Rencananya Pelarian Jose ke Malaysia Dibantu Nelayan

Banyaknya aset tanah yang belum bersertifikat, juga diakui kerap menjadi sorotan BPK, ketika proses pemeriksaan aset. Sehingga, BPK dalam rekomendasinya juga meminta pemerintah daerah segera menuntaskan proses pensertifikatan seluruh aset yang sudah tercatat dan memiliki nomor registrasi dengan kepemilikan atas nama Pemkab Klungkung. “Proses pensertifikatan itu, terkendala anggaran. Jadi, tidak mungkin bisa tergarap semua dalam satu tahun anggaran. Selain itu, medan dan akses jalan juga menyulitkan proses pengukuran di lapangan,” kata Wayan Sumarta. (bagiarta/Balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *