NEGARA, BALIPOST.com – Hingga saat ini ada puluhan koperasi belum mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal batas akhir waktu pelaksanaan RAT bagi koperasi primer telah berakhir pada Minggu (31/3) lalu. Namun faktanya masih ada saja koperasi yang tidak melaksanakan RAT pada periode tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kopperindag ) Kabupaten Jembrana Kamis (4/4) saat ini terdapat 267 badan hukum koperasi yang terdaftar di Jembrana yang terdiri dari 264 koperasi primer dan 3 koperasi sekunder.
Sedangkan yang dinyatakan sebagai koperasi aktif sebanyak 206 koperasi dan sisanya 61 koperasi sudah dinyatakan tidak aktif. Dari 264 koperasi primer tersebut, hingga batas akhir periode RAt tahun buku 2018, hanya 128 koperasi yang sudah melaksanakan RAT. Sisanya 78 koperasi belum melaksanakan RAT.
Puluhan koperasi tidak tertib tersebut ditegur dan dituntut agar melaksanakan RAT hingga akhir Juni mendatang bersamaan dengan periode RAT koperasi sekunder.
Kepala Dinas Kopperindag Kabupaten Jembrana, I Komang Agus Adinata didampingi Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Putu Eka Artha dikonfirmasi Kamis (4/3) mengatakan sesuai ketentuan peraturan perudang-udangan tentang perkoperasian, seluruh badan hukum koperasi diwajibkan menggelar RAT setiap akhir tahun.
Menurutnya koperasi harus RAT karena usaha milik bersama dan dilaksanakan secara gotrong royong. Dikatakannya ketika koperasi tidak menggelar RAT hingga berakhir batas waktu periode RAT yang ditentukan, maka koperasi tersebut terindikasi tidak sehat.
Menurutnya salah satu indikator koperasi sehat adalah rutin melaksanakn RAT.
Salah satu kendala sehingga koperasi tidak RAT adalah tidak mampu menyajikan laporan tahunan koperasi. Persoalan ini juga menurutnya menyebabkan menurunnya respon dan animo masyarakat terhadap koperasi selain disfungsi dan disorientasi usaha koperasi.
Dikatakan jika koperasi dijalankan secara sehat pasti menguntungkan karena asasnya gotong royong dan kekeluargaan, dari, oleh dan untuk anggota. Tapi terjadi disorientasi dan disfungsi koperasi, sering dijadikan kedok rentenir sehingga koperasi kesannya hanya tempat pinjam uang.
Terhadap puluhan koperasi yang tidak RAT tersebut, pihaknya telah melayangkan peringatan dan diminta melaksanakan RAT serta pendampingan penyusunan laporan.
Pihaknya melakukan pembinaan dulu, namun kalau sudah tiga kali tidak RAT akan ditidakaktifkan. Baru diusulkan pembubaran atau koperasi mengusulkan dibubarkan.
Kini pihaknya mengaku tengah menginventarisir persoalan yang dihadapi oleh koperasi di Jembrana.
Pihaknya masih mengecek ulang lagi. “Kami sedang inventarisir pemasalahan yang terjadi. Anatomi tubuh koperasi mananya yang salah. Pembentukannya atau perjalanannya yang salah. Kan bisa jadi permasalahannya sudah sejak awal pembentukannya,” tegasnya. Pihaknya berharap puluhan koperasi yang belum RAT tersebut bisa melaksanakan RAT pada masa toleransi waktu yang diberikan. (kmb/Balipost)