Sudikerta berbincang dengan penengoknya saat berada dalam tahanan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penahanan mantan wakil gubernur Bali, I Ketut Sudikerta di Rutan Mapolda Bali, tak berpengaruh pada statusnya sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI. Nama Sudikerta tidak dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan surat suara.

Ia pun tetap bisa dipilih pada saat Pemilu Serentak, 17 April mendatang. “Dia tetap menjadi calon. Bahkan terpilih pun boleh dan tetap dilantik sepanjang belum ada putusan pengadilan yang inkracht,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dikonfirmasi, Jumat (5/4).

Baca juga:  Pendaftaran Ditutup, 27 Parpol Resmi Diproses KPU

Lidartawan menambahkan, begitu ada putusan pengadilan dan Sudikerta memang terbukti melakukan tindak pidana barulah ia diberhentikan dari DPR RI. Itupun kalau hasil pemilu menyatakan Sudikerta lolos ke Senayan.

Untuk proses selanjutnya seperti Pengganti Antar Waktu (PAW) sudah menjadi urusan partai politik yang mengusungnya. “Untuk sekarang, yang bersangkutan belum dihapus dari DCT dan tetap bisa dipilih. Harus diingat bahwa kita itu punya presumption of innocence atau praduga tidak bersalah,” jelas mantan Ketua KPU Bangli ini. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Hari Keenam, Sudah 13 Parpol Mendaftar ke KPU
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. baru mersakan pahitnya, dulu memang enak makan duit hasil TPPU. senyumnya dulu dan sekarang sudah berbeda. KARMAPALA. kalo masayarakat hindu bali menyebutnya tidak seperti kita menggigit cabe. pasti suatu saat akan merasakan pedasnya.
    ya sekarang nikmati dulu apa yang sudah ditanam, waktunya memetik hasil dari buah karma yang telah diperbuat dulu.
    Selamat Menikmati Pak Tut.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *