SINGARAJA, BALIPOST.com – Reka ulang (rekonstruksi) kasus penusukan hingga tewas di Jalan Singaraja-Bedugul Kilometer (KM) 17 Dusun Wira Buana, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada dilakukan Jumat (5/4). Dengan alasan kenyamanan dan tidak menganggu kelancaran arus kendaraan, reka ulang digelar di depan Mapolsek Sukasada.
Dalam reka ulang ini, terduga pelaku Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik (35) memperagakan 27 adegan. Kakaknya sendiri Gede Sueca Mustika Putra (40) hadir dalam reka ulang itu sebagai saksi. Sedangkan, rekan korban Welky Lens Ussa (39) tidak hadir karena kesibukan, sehingg perannya digantikan oleh tim penyidik.
Reka ulang dipimpin Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya. Diawali dengan aksi saling salip saat korban dan terduga pelaku melintas dengan beriringan di Jalan Singaraja-Bedugul menuju Denpasar. Di lokasi kejadian, depan warung salah seorang warga, terduga pelaku bersama sudaranya berhenti.
Belum lama berhenti, korban Ikram Tauhid (39) dan temannya Welky Lens Ussa juga berhenti. Welky mengambil paksa kunci mobil sembari memukul Sueca.
Melihat kejadian itu, terduga pelaku turun dari mobil untuk melerai agar tidak terjadi perkelahian. Ketika akan melerai, Welky melarikan diri karena terduga pelaku memegang belati.
Setelah Welky kabur, terduga pelaku melihat kakaknya dipukul oleh korban. Khawatir keselamatan kakak bersama istri dan anak-anaknya, terduga pelaku mendekati korban dan terjadi perkelahian.
Terduga pelaku berhasil menangkis pukulan korban. Akhirnya, pelaku balik menyerang korban dengan menusukan belati mengenai dana kanan dan korban tersungkur.
Mengetahui, korban terluka, Gunik sempat memastikan kondisi kakak dan keluarganya. Setelah itu, ia menghentikan angkutan umum untuk menyerahkan diri ke Mapolsek Sukasada.
Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, adegan dalam rekonstruksi ini untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah mendekati rampung. Nantinya keterangan dalam reka ulang ini ditambahkan dalam BAP dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk mengikuti tahapan persidangan. “Sudah kita saksikan bersama ada 27 adegan dan twerduga pelaku menusuk korban hingga tewas terjadi pada adegan ke 17. Setelah ini kami sempurnakan BAP dan segara dilimpahkan ke Jaksa untuk persidangan,” katanya.
Terkait ketidakhadiran rekan korban Welky, Kompol Landun mengatakan, setelah penyidik meminta saksi hadir, namun yang bersangkutan ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga perannya digantikan oleh anggota penyidik. Meskipun saksi yang mengetahui kejadian tidak hadir, namun dalam setiap reka ulang tidak semua saksi harus dihadirkan. (Mudiarta/balipost)