NEGARA, BALIPOST.com – Berton-ton daging babi hutan yang dikirim secara ilegal dan diamankan Balai Karantina Pertanian 1 Denpasar dimusnahkan di Kandang Karantina Gilimanuk, Jumat (5/4). Selain daging babi yang kondisinya sudah membusuk itu, petugas juga mengamankan 225 kilogram kulit babi kering.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra, mengatakan ratusan kwintal daging babi ini dikirim dari Palembang masuk ke Bali menggunakan truk, Sabtu (30/3) dan berhasil diamankan Karatnina bersama Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Penangkapan ini berdasar informasi masyarakat adanya truk colt diesel warna kuning yang diduga mengangkut daging babi tanpa dokumen masuk ke Bali.

Baca juga:  Oknum Penyelundup Senjata Api Ilegal Diancam Hukuman Mati

Selanjutnya petugas melakukan pengawasan di pintu masuk Gilimanuk dan mendapati truk dengan nomor polisi BG 8751 Y yang dikemudikan oleh Tuharo (48) asal Desa Bina Amareta, Kecamatan Madang Suku III, Palembang melintas masuk Bali. Petugas Karantina bersama Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kemudian melakukan penggeledahan muatan.

Truk yang dibelakangnya ditutupi terpal itu awalnya didapati tumpukan kaping berisi sekam padi. Namun setelah kaping diangkat, ternyata dibawahnya terdapat tumpukan es.

Petugas kemudian memeriksa lebih lanjut dan ternyata di bawah es tersebut terdapat puluhan kaping berisi daging babi hutan. Daging “celeng” yang terbungkus dengan plastik warna biru ini tanpa dokumen Karantina.

Baca juga:  TSC Klungkung Sabet 13 Emas di Indonesia Open

Sopir, Tuharo mengaku tidak membawa dokumen pengiriman antar-pulau daging babi itu. Oleh petugas selanjutnya daging berikut sopir dan truk diamankan dan diproses menurut aturan yang berlaku.

Akhirnya pada Jumat, 3,8 ton daging babi hutan ini dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam petak lubang di kandang karantina selanjutnya ditimbun tanah kembali.

Pemusnahan kemarin disaksikan pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Kondisi daging yang dimusnahkan itu sudah berbau busuk dan dipastikan tidak layak dikonsumsi. “Kita musnahkan karena daging babi ini tidak layak dikonsumsi. Meskipun barang bukti kita musnahkan, kasus ini tetap kita proses dan saat ini masih dalam penyidikan sesuai Undang-undang No. 16 tahun 1992 dan PP nomor 18 tahun 2000 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan,” terang Ida Bagus Eka Ludra.

Baca juga:  Puluhan Duktang Terjaring Pemeriksaan KTP di Benoa

Sebelumnya karantina juga mengambil beberapa sampel daging babi untuk dilakukan uji organoleptik dan cemaran mikroba di laboratorium Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar. Hasilnya daging babi hutan tersebut sudah sangat tercemar dan busuk dengan angka cemaran ada yang sampai 54.000.000 coloni/gram. “Sebenarnya angka standarnya adalah tidak lebih dari 100.000 coloni/gram. Artinya daging babi hutan ini sudah busuk dan tidak layak untuk dikonsumsi,” tegasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *