DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan revisi Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali rupanya sudah dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN. Mekanisme ini berbeda dengan pembahasan ranperda lainnya, yakni ditetapkan terlebih dahulu baru kemudian diverifikasi Kementerian Dalam Negeri.

Untuk rancangan revisi Perda RTRWP harus dikoreksi terlebih dulu oleh Kementerian ATR/BPN sebelum akhirnya ditetapkan dan diverifikasi lagi oleh Kementerian Dalam Negeri. “Itu sudah dikirim sebulan lalu, tinggal sekarang menunggu jawaban dari kementerian. Kalau sudah, baru akan disempurnakan dan ditetapkan,” ujar Ketua Pansus Revisi Perda RTRWP Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana dikonfirmasi, Jumat (5/4).

Baca juga:  PDAM Klungkung Berencana Sesuaikan Tarif

Menurut Kariyasa, rancangan tersebut dikoreksi oleh Kementrian ATR/BPN agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sedikitnya ada 14 hal yang harus dipenuhi agar revisi Perda RTRWP mendapatkan persetujuan dari Kementrian ATR/BPN.

Salah satunya, harus ada peta tentang tata ruang Bali secara menyeluruh. Mengingat, tata ruang merupakan isu strategis sehingga kepentingan nasional tidak terganggu setelah perubahan Perda RTRWP Bali ditetapkan menjadi perda.

Baca juga:  Perda RTRWP Resmi Berlaku, Kental dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

“Tata ruang ini juga penting sekali bagi gubernur, karena gubernur membuat rencana program jangka menengah dan jangka panjang yang harus diikuti tata ruang. Contoh, mau membuat bandara di Buleleng dan beberapa jalan tol, itu kan harus berpedoman kepada tata ruang,” jelas Sekretaris Komisi III DPRD Bali ini.

Menurut Kariyasa, revisi Perda RTRWP menyesuaikan dengan ruang-ruang untuk meningkatkan potensi kabupaten/kota. Sebagai contoh di Buleleng, mengakomodasi pembangunan shortcut dan bandara, serta mengubah status pelabuhan penyeberangan menjadi pelabuhan kapal pesiar.

Baca juga:  Ny. Putri Suastini Koster Ajak Masyarakat Adat Jaga Keajegan Bali

Kemudian secara umum memuat pula isu ketinggian bangunan. “Tetapi kalau menjadi kontroversi, kita abaikan. Ketinggian bangunan tetap seperti dulu yakni 15 meter, meskipun ada usulan penambahan di rumah sakit dan sekolah. Kalau memang menjadi kendala, kita tidak terlalu membahas karena yang penting tata ruang bisa menjadi pedoman untuk menjalankan visi-misi gubernur khususnya dalam mengatasi ketimpangan,” papar Politisi PDIP asal Busungbiu, Buleleng yang kini maju sebagai caleg DPR RI ini. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *