GIANYAR, BALIPOST.com – Vonis tinggi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, yang dijatuhkan kepada terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata dalam kasus kepemilikan ratusan gram sabu akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini lantaran terdakwa 27 tahun itu tidak mengajukan banding terhadap vonis PN yang dibacakan pada 19 Maret.
Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastyo dihubungi, Jumat (5/4), menyatakan putusan dengan nomor perkara 188/Pid.Sus/2018/PN.Gin tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. “Sudah berkekuatan hukum tetap. Karena terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding,” ucap hakim akrab disapa Wawan itu.
Karena terdakwa tidak mengajukan banding, vonis 20 tahun penjara plus denda sebesar Rp 2 miliar diterima terdakwa yang merupakan warga Klungkung itu. Residivis atas kasus yang sama itu pun kembali meringkuk di hotel prodeo.
Sementara mengenai denda, pengadilan menyerahkan hal itu kepada jaksa. “Kalau denda itu kewenangan jaksa eksekutornya,” jelasnya.
Sementara dalam persidangan 19 Maret lalu, apabila denda tidak sanggup dibayar, maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa 1 tahun penjara. Saat vonis 19 Maret lalu di PN Gianyar, trio majelis hakim dengan pimpinan Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja dengan dua anggota, Ida Bagus Made Ari Suamba dan Wawan Edi Prastiyo, memberikan hukuman berat.
Selain menghukum penjara 20 tahun, pengadilan memutuskan untuk memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil kejahatan. Adapun jumlah sabu dari terdakwa, berupa paket sabu dengan kode A seberat 100,74 gram brutto atau 99,62 gram netto, paket sabu dengan kode B seberat 10,28 gram brutto atau 9,94 gram netto, paket sabu kode C seberat 4,68 gram brutto atau 3,14 gram netto. Total keseluruhan berat sabu seberat 115,70 gram brutto atau 111,70 gram netto.
Sedangkan, untuk barang bukti, sepeda motor Honda Vario warna merah DK 6775 UX dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara selama persidangan berlangsung. (Manik Astajaya/balipost)