Hariyanto, (31) pria bertato asal Kecamatan Selo, Kabupaten Jember, Jawa Timur tertangkap membawa senapan api (pistol) bergagang cokelat yang diduga buatan Rusia. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang pengendara sepeda motor bersenjata api (pistol) yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk dibekuk jajaran Polsek Kawasan Gilimanuk. Hariyanto, (31) pria bertato asal Kecamatan Selo, Kabupaten Jember, Jawa Timur tertangkap membawa senapan api (pistol) bergagang cokelat yang diduga buatan Rusia.

Terungkapnya pria berpistol masuk Bali ini bermula dari pemeriksaan petugas di pos pemeriksaan Pos II Pelabuhan Gilimanuk, atau pintu masuk wilayah Bali. Pistol lengkap dengan dua sarung dan satu magazine. Dalam magazine itu terdapat dua butir peluru aktif dan satu selongsong peluru.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa dikonfirmasi Minggu (7/4) mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (6/4) siang sekira pukul 14.15 wita di jalur pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk.
Saat pemeriksaan di pos II baik terhadap orang, kendaraan, surat-surat dan barang bawaan yang melintas keluar Pelabuhan, polisi mendapati salah seorang pengendara motor membawa pistol aktif.

Baca juga:  Motor Turis Dicongkel Pecandu Narkoba

Petugas yang dipimpin pawas (Perwira Pengawas) Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi polisi mengamankan pembawa senpi yang saat itu berboncengan mengendarai Honda Beat Warna Putih P 6195 TD. Saat ditanya keduanya mengaku dari Jember tujuan ke Denpasar.
Begitu mendapati barang bawaan berupa senpi dan peluru aktif, pelaku dibawa ke Mapolsek Gilimanuk untuk diperiksa lebih lanjut. Senpi jenis produk Rusia ini ditemukan pada pinggang sebelah kiri tersangka.
“Menurut tersangka senpi tersebut didapat dari almarhum kakak sepupu dengan cara menggadai,” terang Kapolsek.

Baca juga:  Jalani Rapid Test, Dua ODP Masuk Ruang Isolasi

Pemilik menggadaikan senpi sekitar 5 tahun lalu senilai Rp 1,2 juta.
Pelaku ternyata sudah sering keluar masuk Jawa- Bali dan bekerja mengirim rongsokan. Dari pengakuannya, ia kebetulan Sabtu lalu naik sepeda motor kakaknya hendak mengembalikan ke Bali. Termasuk senpi yang dibawanya itu. Dari indikasi pelaku berencana menjual senpi itu di Bali, tapi belum ada kesepakatan. “Ada indikasi kesana (dijual) terhadap orang yang masih kita telusuri,” ujarnya.

Baca juga:  Tetap Produktif di Tengah Pandemi, Anggis Luncurkan "Terdiam"

Selanjutnya barang bukti senpi itu akan dibawa ke Labfor guna mengetahui merk dan jenis serta memastikan apakah hasil temuan ataukah hasil rampasan.

Akibat kepemilikan ilegal senpi ini pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Dari keterangan pelaku, pistol ini memang sengaja dibawa ke Bali guna dijual untuk biaya sekolah anaknya. Awalnya senpi ini ditaruh di dalam jok sepeda motor. Namun begitu di kapal khawatir akan diperiksa oleh tersangka ditenteng dipinggang dan ditutupi pakaian. Tapi apesnya, pelaku ketahuan menenteng pistol tersebut (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *