Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti maraknya orang-orang yang mengambil sesari saat upacara di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur (Dentim) dan viral di medsos, polisi langsung menindaklanjutinya. Pada Minggu (7/4), diamankan dua anak di bawah umur berinisial MJM (15) dan IL (13) oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan mengatakan, dari pengakuan MJM asal Lombok Barat, NTB, pada Senin (4/3) pukul 15.00 Wita saat ada umat Hindu melaksanakan persembahyangan (Melis) di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur, dia mengambil uang sesari dengan total Rp 1.350.000.  Sedangkan pada saat upacara Melis pada Minggu (7/4), dia mendapatkan uang Rp 25 ribu.

Baca juga:  Populer Dari Medsos, Kunjungan Mencapai 4.000 Orang Sebulan

Terkait dengan video viral saat  Melis sebelum hari raya Nyepi, ABG beralamat di Jalan By-pass Ida Bagus Mantra, Denpasar ini, mengakui itu dia. Adapun uang hasil pengambil sesari tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan IL asal Jember, Jawa Timur ini mengakui ikut mengambil uang yang ada di  sesajen saat masyarakat melakukan Melis di Pantai Padanggalak yang viral di medsos pada 4 Maret lalu. Dia  mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga:  Penindakan Pelanggaran Orang Asing Masih Sebatas Wacana  

ABG bekerja sebagai pemulung dan tinggal di Jalan Jagung 1, Padanggalak ini mengatakan kalau perbuatannya itu atas kemauannya sendiri dan tidak ada yg mengkoordinir. “Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.

Ia mengatakan pada Minggu, IL mendapatkan sesari sebesar Rp 9.000. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *