Hendrawan Supratikno. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Hendrawan Supratikno menyatakan, keuangan negara telah dikelola dengan baik. Sejauh ini, utang pemerintah masih dalam posisi aman.

Menurut anggota Komisi Keuangan DPR RI ini, semua pihak harus objektif dalam menilai utang pemerintah. Sepanjang pemanfaatannya untuk kegiatan produktif serta dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, utang masih bisa dilakukan. “Dalam hal utang, kita harus melihatnya secara objektif. Pembangunan infrastruktur yang agresif membutuhkan dana besar. Sementara penerimaan pemerintah belum mencukupi, sehingga alternatifnya adalah utang,” kata Hendrawan, di Jakarta, Minggu (7/4).

Baca juga:  Polri Gelar Operasi Pengamanan Piala Dunia U-17

Pernyataan Hendrawan ini disampaikan menanggapi kritik sejumlah pihak yang menyoroti utang BUMN di era Jokowi-JK yang mengalami pembengkakan. Banyak pihak mengkritik, selama kurun waktu 2014-2018, utang pemerintah pusat naik 69 persen menjadi Rp 4.416 triliun. Peningkatan itu lebih tinggi dibandingkan periode 2010-2014 yang sebesar 55 persen.

Hendrawan menegaskan, pihaknya di Komisi XI DPR sudah mendapatkan laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa utang pemerintah saat ini masih terkelola dengan baik. Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan agar keuangan negara bisa dikelola lebih baik lagi.

Baca juga:  Pemerintah Perpanjang Pemberian Insentif PPN

Prinsip kehati-hatian harus terus dikedepankan pemerintah untuk menjamin utang negara dikelola secara benar dan profesional. Jangan sampai negara terjebak dalam perangkap utang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Harian TKN Jokowi-Ma’ruf Rosan P Roeslani menyebutkan, hampir semua negara memiliki utang luar negeri, termasuk negara maju seperti Amerika Serikat. Sebab pada dasarnya pembangunan sebuah negara tidak mungkin dilakukan tanpa utang.

Menurutnya, utang pemerintah yang mencapai Rp 5.000 triliun sejatinya masih wajar karena masih 30 persen dari PDB dan dalam batas aman lantaran peraturan mengharuskan sampai 60 persen. “Yang penting utang diperuntukkan untuk hal-hal yang produktif serta ada pengendalian,” kata Rosan. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kinerja Konsumsi Pemerintah Berada di Zona Merah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *