Pecatan polisi Gusti Nyoman Darma, usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.  (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com –  I Gusti Nyoman Darma (52), pecatan polisi yang juga sempat bikin heboh atas kasus percobaan pembunuhan di wilayah Tabananan, Senin (8/4) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Mantan polisi itu diadili kasus pencurian sepeda motor (curanmor).  Oleh JPU Ika Lusiana Fatmawati, terdakwa dituntut pidana penjara selama enam bulan. Dalam kasus ini, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP.

Baca juga:  Berbahaya, Warga Diimbau Tak Dekati Bekas Banjir Lahar Dingin

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum. Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam menjalani persidangan.

Diuraikan jaksa dari Kejari Denpasar, pada 28 November 2018, terdakwa jalan kaki menuju areal parkir tajen Ngayasan, Jalan Danau Tempe, Sanur.  Siang itu terdakwa pecatan polisi melihat sepeda motor DK 2635 KW terparkir milik Putu Sarjana di lahan kosong. Dan saat itu dicoba dihidupkan dengan kunci motor miliknya. Dan ternyata motor itu nyala. Lalu motor itu dibawa. Dan terdakwa menelpon Made Rundi, yang sebelumnya pernah minta dicarikan sepeda motor dengan harga miring. Motor tersebut dijanjikan akan dibawakan ke tempat saksi, ke Tanjung Benoa. Namun apes, terdakwa akhirnya ditangkap polisi. (miasa/Balipost)

Baca juga:  Sebelum Diresmikan, Shortcut "Dipelaspas"

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *