NEGARA, BALIPOST.com – Dua pengaduan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan ke Bawaslu Jembrana gugur. Bawaslu memutuskan tidak melanjutkan dua laporan yang berkaitan dengan spanduk calon legislatif (caleg) itu lantaran tidak lengkap. Sejumlah syarat laporan seperti bukti materil dan formil tidak dapat dipenuhi dua pihak yang melaporkan.
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan Senin (8/4) mengungkapkan laporan dari Partai Perindo dan tim kuasa hukum PDI Perjuangan terkait alat peraga kampanye (APK) spanduk itu tidak bisa ditindaklanjuti. Namun, pihaknya menilai pengaduan itu dijadikan informasi awal guna selanjutnya ditindaklanjuti investigasi. Bukti materil dan formil yang diminta dipenuhi selama tiga hari kerja, tidak dipenuhi oleh pihak pelapor. Padahal, pengaduan itu disampaikan pada Selasa (2/4) lalu. Sehingga sudah lebih dari tiga hari kerja belum dilengkapi.
Berdasarkan informasi awal itu, diduga dugaan pelanggaran ini berkaitan satu sama lain. Namun diketahui, keduanya tidak ada bukti materil. Bawaslu juga sudah menyampaikan hal tersebut ke masing-masing pelapor. “Meskipun demikian, ini kami jadikan informasi awal. Kita akan investigasi mencari fakta dan buktinya,” terang Pande.
Seperti diberitakan sebelumnya dua pengaduan disampaikan dalam sehari ke Bawaslu Jembrana. Permasalahannya terkait spanduk yang diduga saling berkaitan. Dari pihak tim kuasa hukum PDIP keberatan karena terpasangnya spanduk caleg parpol lain yang menyebutkan nama caleg dari PDIP untuk DPRD Jembrana dapil 5 Jembrana. Sedangkan parpol lainnya yakni Perindo keberatan adanya dugaan spanduk mereka diturunkan tanpa sepengetahuan. (surya dharma/Balipost)