Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat dalam kasus narkoba seberat 0,09 gram jenis sabu-sabu, lelaki asal Australia, Gregor Egli, Senin (8/4) diadili di PN Denpasar. Jaksa Assri Susantina, di hadapan majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra, menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa yang selama di Indonesia bekerja di salah satu Event Organiser (EO).

Diuraikan dalam dakwaan, terdakwa diamankan pada 28 Januari 2019 di Jalan Dalawati No.7 Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Polisi yang sudah lama menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penggrebekan di rumah kontrakan terdakwa. Dari penggrebekan ini, diamankan 0,09 gram netto sabu.

Baca juga:  Selain di Badung, BPPD Ini Juga Dibidik Jaksa Soal Indikasi Ketidakwajaran Penggunaan Dana Promosi

Satu paket sabu ini dari keterangan terdakwa dibeli dengan harga Rp 2,3 juta. Kata jaksa, sabu-sabu itu dibeli dari seseorang bernama Derry dengan cara pembelian secara transfer.

Menariknya, terdakwa mengkonsumsi sabu tidak hanya dengan cara menggunakan bong (alat hisap dibakar) tetapi juga dengan cara suntik. “Sabu dicampur cairan Sodium Chloride agar kemudian diinjeksi (suntik). Tujuan agar efek lebih dirasakan 100 persen,” sebut Jaksa.

Baca juga:  Pencuri Pistol Kapolsek Diadili

Atas perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *