DENPASAR, BALIPOST.com – Ferbri Eka Setiawan (21), yang juga merupakan tukang meubel didakwa karena menjadi kurir narkoba. Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (9/4), terdakwa dihukum selama delapan tahun penjara.
Oleh majelis hakim pimpinan IGN Partha Bargawa, selain dihukum selama delapan tahun, pria asal Banyuwangi ini juga didenda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah membacakan putusannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak terdakwa dan jaksa untuk menanggapi putusan tersebut.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Desi Purnani Adam, menerima putusan itu. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dijatuhi penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Sehingga menyikapi putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar pada 18 September 2018, sekitar pukul 22.00 bertempat di Jalan Imambonjol, Gang Ulun Suan, Banjar Abian Timbul, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Kala itu, petugas mengamankan 16 paket sabu-sabu dengan berat total 25,76 gram netto dan 30 butir inek dengan berat total 8,76 gram. (Miasa/balipost)