DENPASAR, BALIPOST.com – Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama tim gabungan TNI/Polri kembali melaksanakan penertiban dan sidak dengan menyasar beragam tempat yang disinyalir menjadi sarang praktik  pelacuran. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat ini, Senin (8/4) malam.

Kegiatan tersebut menyasar kawasan Jalan Bung Tomo Denpasar. Lima pekerja seks komersial (PSK) diamankan. Mereka itu, Musrihati (54) asal Blitar, Asmara (48) asal Banyuwangi, Sahnan (36) asal Lombok, Safitri  (30) asal Banyuwangi, serta Ketut Sania (38) asal Buleleng.

Baca juga:  Bombom Kejutkan Iqbal di Turnamen Tenis Bali Terbuka

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewe Gede Anom Sayoga dikonfirmasi Selasa (9/4) mengatakan sidak dengan menyasar kawasan yang diduga melaksanakan praktik prostitusi ini memang rutin dilaksanakan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat sekitar.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman, bahkan ada pelanggar yang sudah pernah kita tipiringkan dan kini terjaring razia lagi,” paparnya.

Pihaknya menjelaskan, pelaksanaan sidak sekaligus penertiban terhadap oknnum  yang melaksanakan praktik pelacuran ini  telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum pasal 39 ayat 1, 2 dan 3. Serta Perda No. 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran. Karenanya, bagi yang melanggar sedianya akan dikenakan sanksi tegas melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca juga:  Sasar Knalpot Brong, Puluhan Motor Diamankan

“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan untuk mengembalikan fungsi perempuan yang sesungguhnya, dan tidak ada agama manapun yang menghendaki adanya pelacuran,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, menggugah Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan,” ujarnya.

Baca juga:  Dugaan Perundungan Nakes, Kemenkes Paling Banyak Terima Laporan dari RSUP Prof. Ngoerah

Rencananya, kelima PSK tersebut akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri, Rabu (10/4). Mereka disidang bersama pelanggar lainnya, dengan total 16 orang pelanggar perda. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *