DENPASAR, BALIPOST.com – Disdikpora Kota Denpasar sebagai lembaga yang dipercaya melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus membahas model terbaik PPDB 2019. Setelah tim melakukan pendekatan ke Kemendikbud, akhirnya jalur prestasi yang tadinya tarik-ulur diakomodasi oleh pemerintah pusat.
Termasuk desakan sejumlah kepala sekolah agar prestasi akademik dan non-akademik yang diadakan sekolah diterima di jalur prestasi. Kadisdikpora Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gunawan, Rabu (10/4) membenarkan pihaknya masih menggodok Juknis PPDB untuk SMP di Kota Denpasar.
Dalam waktu dekat, juknis ini akan disosialisasikan ke sekolah dan masyarakat. Ada beberapa hal prinsip yang diatur dalam PPDB 2019 ini bahwa jalur zonasi diberikan kuota 90 persen. Kuota ini akan diseleksi bukan lagi lewat Nilai Ujian Naisonal (UN) atau USBN melainkan didasarkan atas zonasi.
Ia mempertegas yang dimaksud zonasi ini adalah warga yang masuk dalam kawasan sekolah tersebut. Namun Disidkpora belum menetapkan SMP negeri mana masuk zonasi wilayah mana karena masih sedang dibahas.
Sementara itu 10 persen lagi diperebutkan oleh calon siswa dari jalur prestasi. Jalur ini bisa tarung bebas tak mengenal zonasi, hanya saja jalur ini diperebutkan untuk jalur PKB, Porjar yang jumlahnya ditentukan oleh Pemkot Denpasar. Kedua, jalur ini juga diperebutkan oleh siswa yang berprestasi di akademis dan non-akademis baik yang diadakan oleh sekolah maupun di luar sekolah.
Ketika ditanya PPDB tak berkeadilan karena menguntungkan warga yang dekat sekolah seperti di Kreneng, Gunawan mengatakan kesannya demikian namun pusat menginginkan zonasi ini untuk menghapus kesan sekolah favorit. “Memang tahun ini tak lagi menggunakan nilai USBN/UN, kelihatannya tak adil namun yang berprestasi sudah diakomodasi di jalur prestasi,” tegasnya.
Kepala SMPN 3 Denpasar, I Wayan Murdana, S.Pd., M.Psi., dan Ketua Komite SMPN 3 Denpasar, I Nyoman Badra, S.H, berterima kasih ide positifnya diterima oleh pemerintah, namun keduanya berharap kuota 10 persen itu jangan diperebutkan lagi untuk jalur PKB dan Porjar.
Hal yang begini proses seleksinya paling tepat dilakukan sekolah karena yang direkrut sesuai dengan keperluan sekolah.
Kadisdikpora Wayan Gunawan juga menambahkan kuota 10 persen di luar zonasi juga diperuntukkan bagi orangtuanya yang pindahan. Juga sedang diatur jalur keluarga tak mampu akan ditampung dari KK miskin yang memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KK miskin.
Gunawan membenarkan untuk jalur prestasi kebutuhan prestasi serta seleksi dilakukan oleh sekolah bersangkutan. Jenis prestasi yang diperlukan sudah ditetapkan oleh sekolah. “Apakah perlu dites lagi atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada sekolah,” ujarnya.
Dikatakannya, jalur zonasi diranking berdasarkan kedekatan geografis dan siapa yang mendaftar duluan akan diterima. Sedangkan untuk PPDB SMA dan SMK yang dikelola oleh Disdikpora Bali belum jelas juga juknisnya. (Sueca/balipost)
Harusnya semua ketua komite sekolah dikumpulin donk..jangan hanya perwakilan saja
Ketua2 komite sekolah yg ada di denpasar maksudnya
Aturan Ini benar2 sangat tidak masuk akal! Harusnya Manusia di Bali kritis Dan menolak PPDB zonasi Ini. Karena Ini sangat merusak kualitas pendidikan. Pemerintah provinsi pd umumnya Dan pemerintahan daerah pada kususnya lebih memahami situasi daerah, apakah layakdenpasar diterapkansistem zonasi?? Pikirlah secara logika. Pemerintah provinsi harusnya menolak ke pusat jangan cuman manggut manggut doank dunk.. goblog…