I Wayan Wakil (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali terus mendalami kasus penipuan dan TTPU. Setelah I Ketut Sudikerta, penyidik menahan dua tersangka lainnya, Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68), Rabu (10/4) kemarin. Selanjutnya mereka ditahan di Rutan Mapolda Bali.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho menyampaikan, hasil penyidikan tersangka Wayan Wakil mengakui telah menyerahkan SHM No. 5048 diduga palsu kepada I Ketut Sudikerta. Dia juga mengakui telah menerima aliran dana Rp 8 miliar dari PT Pecatu Bangun Gemilang hasil penjualan tanah. “Yang bersangkutan (Wayan Wakil) juga menerima uang Rp 19 miliar dari tersangka Anak Agung Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Kalah Saing dengan Kuliner Mancanegara, Kuliner Bali Belum Jadi Tuan Rumah

Sedangkan tersangka Ngurah Agung mengakui menerima uang Rp 26 miliar dari tersangka I Ketut Sudikerta. Dia juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM No. 5048 diduga palsu kepada Alim Markus. “Dia juga mengakui menyerahkan uang Rp 19 miliar kepada I Wayan Wakil. Uang itu bagian dari Rp 26 miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta,” ungkap Kombes Yuliar.

Peran kedua tersangka ini aktif dalam permasalahan penipuan tersebut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan didukung bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap tersangka I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung telah ditahan,” ujarnya.

Baca juga:  Disinyalir Izin Dicabut, Polisi Bubarkan GYF

Wayan Wakil dan Ngurah Agung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dua minggu lalu, tepatnya 28 Maret 2019. Kini mereka bergabung dengan Sudikerta yang duluan ditahan.(Kertanegara/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *