BANGLI, BALIPOST.com – Dua orang remaja berumur belasan tahun, masing-masing berinisial I Gede SY alias K (15) dan IBADW (15) dibekuk tim opsnal Polsek Susut dan Satreskrim Polres Bangli. Keduanya remaja asal Desa Abuan Susut itu diamankan polisi lantaran diduga menjadi pelaku pencurian emas dan uang di sebuah warung milik I Dewa Made Raka, warga desa setempat.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Rabu (10/4) mengatakan, kedua remaja tersebut berhasil ditangkap setelah tim yang menindaklanjuti laporan korban, melakukan pengecekan dan olah TKP di warung korban Jumat (5/4) lalu. Olah TKP dilakukan dengan mendatangkan unit K9 Polda Bali. Pada saat itu, anjing pelacak yang membantu proses olah TKP mengarah ke sebuah rumah yang tak jauh dari TKP.
Berbekal hasil olah TKP dan keterangan saksi di sekitar TKP, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap seorang anak yang diduga mengetahui kejadian pencurian tersebut. Pada tanggal 8 April lalu, tim mengamankan IBADW di rumahnya. Saat diinterogasi, remaja tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di warung korban. Ia mengaku beraksi bersama seorang temannya berinisial I Gede SY.
Berdasarkan pengakuannya, barang milik korban yang dicuri berupa emas sudah dijual di toko emas di seputaran Pasar Gianyar seharga Rp 6 juta. Hasil penjualnnya dipakai oleh masing-masing pelaku untuk membeli HP merk Xiaomi tipe 6A seharga Rp 1,500,000 dan merek Xiaomi tipe 6 seharga Rp 2,100,000. Selain HP, hasil penjualan emas juga dipakai untuk membeli baju seharga Rp 200.000.
“Sisa uang tersebut disimpan oleh kedua pelaku di rumahnya,” terang Sulhadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Satreskrim Polsek Susut. Mengingat kedua pelaku masih dibawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan didampingi orang tua masing-masing. (dayu rina/Balipost))