SEMARAPURA, BALIPOST.com – Putusan inkrah terhadap kasus TPPU mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra, berujung upaya hukum dari pihak keluarga. Pasalnya, keluarga tidak terima dengan upaya perampasan aset sebagai amanat putusan inkracht dari Mahkamah Agung, dalam kasus ini.

Gugatan dua kerabat Candra, yakni I Nengah Nata Wisnaya dan I Ketut Rugeg, mulai disidangkan di PN Semarapura, Kamis (11/4). Menghadapi gugatannya ini, kedua penggugat menghadirkan Kuasa Hukum Teger Bangun, SH. Sedangkan, proses persidangan dipimpin langsung Hakim Ketua Kukuh Kurniawan,S.H., dan Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati,S.H., dan Hakim Andrik Dewantara,S.H.

Sementara dari tergugat hadir sebagai saksi Kasi Pidsus Kejari Klungkung Kadek Wira Atmaja, S.H., dan saksi lainnya Staf Kejari Wayan Winata.

Kedua penggugat asal Banjar Cempaka, Desa Pikat, Kecamatan Dawan ini, melalui kuasa hukumnya menyampaikan kasus gugatan terhadap upaya perampasan aset yang sebelumnya sudah masuk daftar sita dari putusan inkracht itu, ada di wilayah hukum yang berbeda. Kliennya mulai keberatan dengan adanya upaya perampasan terhadap aset yang disita, khusus aset atas nama keduanya.

Baca juga:  Kasus SPI, Lima Hakim Bakal Sidangkan Rektor Unud

Bahkan, dia menyatakan pihak kejaksaan selama ini keliru menyusun daftar aset yang masuk dalam daftar sitaan. Dari daftar putusan aset yang akan dirampas oleh negara, antara lain empat objek aset milik Nata Wisnaya dan lima objek aset milik Rugeg.

Dalam proses gugatan ini, pihaknya ingin meluruskan kalau daftar aset tersebut,  murni adalah milik kedua penggugat, bukan dari terpidana TPPU Wayan Candra. Setelah mendengar keterangan penggugat, Hakim Ketua bertanya langsung kepada para saksi.

Hakim mempertanyakan kepada saksi, apakah penggugat pernah keberatan saat penandatanganan berita acara penyitaan aset tanah miliknya Nata Wisnaya? Saksi Wayan Winata menyatakan penggugat Nata Wisnaya saat itu menerima dan membubuhkan tanda tangan penyitaan aset tersebut.

Baca juga:  Fasilitas Sepeda Air Milik Pemkab Jadi Rongsokan

Hakim anggota lainnya, juga mempertanyakan, pernahkah penggugat mempersoalkan status tanah mereka saat tanda tangan? Saksi mengatakan saat tanda tangan, juga tidak ada dipersoalkan.

Winata mengatakan Nata Wisnaya saat itu juga hadir. Ketika hakim menanyakan pada saksi saat memasang papan di atas tanah yang disita, apakah ada penggugat yang tau?

Saksi menyatakan saat objek sita di Tojan, ada yang menyaksikan, yaitu penyakapnya. Sementara saksi berikutnya Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja, ketika ditanya hakim maupun kuasa hukum penggugat, juga tegas menyatakan bahwa melakukan tindakan penyitaan aset itu sesuai dengan KUHAP. “Daftar aset itu juga sudah masuk ke dalam aset rampasan negara setelah ada putusan inkracht dari MA,” tegasnya.

Baca juga:  Gubernur Tak Akan Lepas Aset di Bali Hyatt

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Kukuh Kurinawan menyatakan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 23, 24 dan 25 April.

Daftar aset yang masuk dalam rampasan negara itu, antara lain, ada di Desa Bunga Mekar seluas 9.450 meter persegi, di Desa Desa Ped seluas 10.000 meter persegi, di Desa Tojan seluas 850 meter persegi, dan di Desa Dawan Kaler seluas 14.200 meter persegi. Juga Puri Cempaka (tanah dan bangunannya) di Desa Gunaksa, dan aset tanah dan bangunan di Kelurahan Dauh Puri Denpasar Barat seluas 35 meter persegi.

Aset lainnya di Kelurahan Dauh Puri Denpasar Barat seluas 12 meter persegi, aset di Kelurahan Dauh Puri Kauh Denpasar Barat seluas 47 meter persegi, dan di Kelurahan Tonja Denpasar Timur seluas 200 meter persegi. Ada juga di Seminyak, Badung seluas 87 meter persegi. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *