DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik yang menangani kasus Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra (43) akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga saksi. Ini dilakukan setelah Alit “bernyanyi” soal aliran dana kepada tiga orang, berinisial S (anak mantan pejabat di Bali), J dan C.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Jumat (12/4) pihaknya berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap tiga saksi tersebut. Walaupun mereka sudah pernah diperiksa. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Apabila ada hal-hal yang diperlukan, kami akan melakukan pemeriksaan ulang (saksi),” ujar Andi Fairan.
Ditanya soal pengakuan Alit Wiraputra bahwa dana Rp 16 miliar milik Sutrisno Lukito Disastro diserahkan kepada ketiga saksi, Andi Fairan membenarkan adanya pengakuan tersebut. Menurutnya masih diusut kemana saja aliran dana itu. “Apakah digunakan tersangka mengatasnamakan orang atau aliran dana bergeser ke pihak lain untuk proses mendapatkan izin? Namun sementara ini cukup tersangka yang bertanggungjawab untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Mantan Kasat Sabhara Polda Sumatera Utara ini menegaskan, jika pelaku merasa dikorbankan, dia menyarankan agar membuat laporan. Demikian pula kalau uang yang sudah diserahkan kepada para pihak, tapi izinnya tidak keluar dan merasa ditipu, bisa juga melaporkan.
Pihaknya dengan senang hati membuka tangan dan akan memprosesnya.
Sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Prov. Bali di Hotel Belligio, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4) dini hari. Penangkapan Caleg DPR RI ini terkait penggelapan dana perizinan proyek di Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar dan dikhawatirkan melarikan diri.
Hasil pemeriksaan pelaku, dia mengakui uang tersebut dialirkan kepada tiga orang berinisial J, C dan S. Ketiga orang tersebut sudah diperiksa dan berstatus saksi. Dana yang diserahkan kepada S yaitu Rp 7,5 miliar dan 80.000 Dolar Amerika, J sebesar Rp 1,1 miliar dan C Rp 4,6 miliar.
Saksi S dapat jatah karena memberi arahan tentang pihak bisa bantu, C siapkan gambar dan FS, sedangkan J bertugas mengurus menyiapkan legalitas surat-surat ke Pemprov Bali. Sedangkan pelaku mengaku hanya dapat Rp 2 miliar. (Kerta Negara/balipost)