BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli mengamankan seorang pria asal Gianyar berinisial Ketut AJA alias AB. Pria tersebut diamankan petugas lantaran kedapatan menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu (SS) di dalam mobilnya.

Wakapolres Bangli Kompol Made Krisnha didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi, Jumat (12/4) mengatakan, AJA alias AB diamankan saat melintas di kawasan jalan Waturenggong, Bangli, Kamis (11/4) sekitar pukul 17.45 wita. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Gianyar menuju Bangli.

Baca juga:  Kartu Kredit Curian Dipakai Transaksi Fiktif

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu I Gede Sudiarna, tim opsnal Resnarkoba Polres Bangli akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku dan langsung mengamankannya. “Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, barang bawaan dan mobil yang dikendarainya. Hasilnya ditemukan barang bukti plastik klip warna bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Barang bukti berupa sabu-sabu tersebut ditemukan tersimpan di lubang AC mobil bernopol DK 1326 BE yang dikendarainya. Saat ditemukan, sabu-sabu dengan berat 0,54 gram tersebut terbungkus dalam pipet plastik warna merah putih.

Baca juga:  Belasan Ekor Penyu Hijau Diamankan

Selain sabu-sabu, barang bukti lainya yang juga turut diamankan yakni satu unit handphone milik tersangka. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangli guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Krisnha.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka yang residivis ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial KT di wilayah Denpasar. Sebelum diamankan karena kasus narkoba, tersangka sudah pernah dihukum karena kasus curanmor.

Baca juga:  Bidik Tersangka Baru Korupsi Tukad Mati

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tentang Narkotika Jenis Shabu dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *