Sehubungan dengan permohonan penerbitan sertifikat baru dari asal SHM No. 1136 a.n. I Kadek Tirtayasa menjadi a.n. Iwan Abdi Suandana, SKM. pada tanggal 4 Desember 2018 yang ditujukan kepada Kakanwil BPN Provinsi Bali, kemudian ditanggapi dengan adanya disposisi kepada Kepala BPN Karangasem tanggal 9 Januari 2019 yang menyebutkan sebagai berikut: Mohon dapat diterbitkan Surat Keputusan baru dari asal SHM No. 1136 a.n. I Kadek Tirtayasa menjadi a.. Iwan Abdi Suandana, SKM.

Dengan dasar itu, saya setiap hari menghubungi Kepala BPN Karangasem melalui telepon kantornya yang diterima oleh sekprinya Bu Sri dan dijawab bahwa bapak di luar kota, rapat, dll., sehingga sampai sekarang belum ada jawaban tentang kapan sertifikat saya terbit. Pada Selasa tanggal 9 April saya hubungi dibilang bapak masih ada tamu, lalu saya pesan saya minta jawaban bapak apakah sertifikat a.n. Iwan Abdi Suandana, SKM. sudah terbit setelah selesai menerima tamu, saya tunggu, ternyata tidak dijawab.

Baca juga:  Polemik Pensertifikatan Tanah Berlanjut, Sejumlah Warga Pejeng Datangi Kantor Desa

Rabu tanggal 10 April sekitar pukul 09.30 bapak dikatakan belum datang oleh sekprinya. Waktu dari disposisi Bapak Kakanwil BPN sudah lewat tiga bulan ternyata sertifikat belum terbit juga, saya tanyakan, berapa waktu yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat baru tidak dijawab juga.

Saya mohon bantuan Bapak Presiden terkait hal ini, di mana sampai saat ini saya belum mendapatkan sertifikat saya. Saya telah berjuang selama hampir tujuh tahun lamanya untuk mendapatkan sertifikat saya. Mohon keluhan saya ini direspons, sebagai hak saya selaku warga negara.

Baca juga:  Kejaksaan Ungkap Pelaku Lain Soal Kasus Tahura

Dra. Ni Made Sudani, MBA., M.M.

Jl. Tulip No. 8 Sumerta Kaja, Denpasar Timur

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *