DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pelanggaran dalam Pemilu serentak 2019 mulai bermunculan. Salah satunya, temuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Br. Robokan, Padangsambian Kaja yang menyebarkan form C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara ke pemilih) berisi kartu nama salah seorang calon legislatif (caleg).

Karena itu, Bawaslu Kota Denpasar sudah
merekomendasikan ke KPU melakukan pergantian petugas tersebut. Ketua Bawaslu Kota Denpasar I Putu Arnata mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi pengamanan pemilu serentak di Kantor Wali Kota, Senin (15/4).

Baca juga:  Perayaan Imlek Saat Pemilu, Simbol Kebangkitan dan Harapan Baru

Rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan dipandu Asisten I, I Made Toya, dihadiri
unsur KPU, Bawaslu, Polresta, Dandim, Forum Perbekel/Lurah, MUDP, serta OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar.

Putu Arnata mengungkapkan, menjelang hari pemungutan suara, pihaknya mendapat laporan adanya petugas KPPS yang menyebarkan form C6 yang disertai dengan kartu nama caleg. “Karena ini
pelanggaran, kami sudah proses yang bersangkutan. Kami minta KPU
segera mengganti petugas ini,” ujar Arnata.

Baca juga:  Ciptakan Lingkungan Nyaman, Pemkab Genjot Penerapan Program Kotaku

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Denpasar I Made Windia mengakui kejadian tersebut. Bahkan, pihaknya sudah melakukan penggantian petugas bersangkutan. “Kita sudah ganti yang bersangkutan. Mereka tidak boleh lagi ikut terlibat dalam KPPS,” ujar Windia.

Terkait dengan pengiriman logistik pemilu, dipastikan rampung. Karena prosesnya sudah dilakukan sejak Sabtu (13/4) yang diawali di Denut yang menyasar 11 desa. Kemudian pada Minggu (14/4) melakukan
pengiriman di seluruh desa yang ada di Denpasar Timur. “Hari ini kita kirim di dua kecamatan, yakni Denbar dan Densel,” ujar Windia.

Baca juga:  Empat Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap

Di sisi lain, Wawali Jaya Negara berharap Satpol PP bersama jajarannya melakukan pembersihan alat peraga kampanye yang masih terpasang. Semua APK yang belum diturunkan, diharapkan bisa dibersihkan petugas Satpol PP berkoordinasi dengan pihak Bawaslu. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *