DENPASAR, BALIPOST.com – Lima hari mendekam di Rutan Polda Bali, pengacaranya, Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Ditreskrimum Polda Bali, Senin (15/4).
Tim pengacara Alit Wiraputra, Wayan Santoso, didampingi Moh. Ali Sadikin dan Nur Abidin menyampaikan, hak politik kliennya sampai saat ini tetap sebagai Caleg DPR RI. Pasalnya tidak ada aturan yang bisa menggagalkan sebelum ada keputusan dari pengadilan.
“Upaya hukum yang kami lakukan, saat ini klien kami masih ditahan sementara Polda Bali. Tadi pagi kami melakukan upaya penangguhan penahaan. Upaya selanjutnya adalah menunggu hasil pemohonan kami tersebut,” tegasnya.
Tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau setidak-tidaknya dialihkan menjadi tahanan kota. Alasannya, pelaku sebagai satu-satunya tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah bagi istri dan anak-anaknya masih kecil. Pelaku sanggup hadir setiap waktu jika diperlukan pada proses penyidikan dan pemeriksaan. Mereka menjamin pelaku tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Saya sebagai penjaminnya,” kata istri Alit Wiraputra, Ratna Sari Dewi didampingi pengacara suaminya.
Pada kesempatan tersebut, Ratna Sari minta maaf kepada keluarga besarnya, tim pemenangan dan semua pendukung Alit Wiraputra atas musibah yang dihadapi. “Saya juga bersyukur kepada Tuhan atas peringatan yang diberikan kepada saya, supaya kedepannya lebih hati-hati dan lebih waspada. Jangan mudah percaya atas bujuk rayu sesuatu yang kemungkinan menyebabkan terjabak,” ucapnya.
Ia berharap agar tim pemenangan serta pendukung tetap solid. “Saya sangat percaya suami saya tidak bersalah sedikit pun. Saya percaya suami saya tidak melakukan pelanggaran hukum seperti dituduhkan. Kebenaran akan dibongkar,” tandasnya.
Ditanya soal kondisi Alit Wiraputra, Ratna Sari mengatakan Senin (15/4) pagi dia sempat membesuknya di Rutan Polda Bali. “Kondisinya baik-baik saja,” ucap Ratna Sari.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan mengatakan belum menerima laporan soal permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka Alit Wiraputra. (kertanegara/Balipost)