Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi penipuan lewat media sosial, Facebook (FB) kembali terkuak. Kali ini satuan Reskrim Polres Buleleng yang mengungkap kasus itu.

Modusnya, KE (28) asal Buleleng, melakukan penipuan dengan akun palsu. Untuk menarik minat korban, ia memasang foto seorang perempuan dan memakai nama perempuan untuk akunnya.

Korban yang kebanyakan lelaki tertipu karena di akun tersebut, KE mengaku membutuhkan dana saat bekerja di luar negeri. Total uang yang diperoleh karena aksi menipu ini mencapai belasan juta rupiah.

Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Senin (15/4) mengatakan, kasus berhasil terungkap setelah korban Luh Eka Apriliani melapor ke Polisi. Luh Eka awalnya mendapat laporan dari seseorang, bahwa ada akun FB menggunakan foto profil bergambar wajahnya.

Baca juga:  Kematian Siswi SMP Diduga Akibat Kekerasan

Dalam akun itu, seolah-oleh pemiliknya meminta uang. Merasa dirugikan, Luh Eka melapor ke Polres Buleleng Jumat (12/4) lalu. “HP korban pernah dipinjam tahun 2011. Setelah dikembalikan, banyak foto-foto di HP itu yang dia ambil untuk diunggah di akun palsu,” jelasnya.

Atas laporan itu, penyidik kemudian menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti. Hasilnya, Polisi mengamankan KE di Desa Kalibukbuk.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita dua HP yang sama-sama berisi akun FB @Risnha sebagai barang bukti.

Baca juga:  Tim Operasi Pekat Agung Sasar Tempat Hiburan Malam di Denpasar

lelaki yang tertipu saat ini diketahui sebanyak empat orang, rata-rata berasal dari Singaraja. Namun tidak menutup kemungkinan, korban lain akan terus bertambah, mengingat Satuan Reskrim Polres Buleleng masih terus melakukan penyidikan. “Ada yang diambil tunai dan  transfer via rekening. Nanti akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut berkaitan dengan kasus penipuan yang menggunakan transaksi elektroniknya,” katanya.

KE mengaku sengaja mencari korban lelaki. Kepada korban, KE mengaku sedang bekerja di Jepang, dan membutuhkan uang.

Baca juga:  KPK OTT Wali Kota Bekasi

Para lelaki yang termakan rayuan gombal KE, langsung memenuhi permintaan pelaku, dengan mengirimkannya uang. Totalnya mencapai Rp 18 juta.

Uang hasil menipu para lelaki tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tindakan itu pun terpaksa ia lakukan, sebab ia tidak memiliki pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan kedua anaknya.

Akibat perbuatannya, KE pun dijerat dengan pasal 35 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. Denda paling banyak Rp 12 miliar. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *