NEGARA, BALIPOST.com – Beberapa warga Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Selasa (16/4) siang mendatangi kantor Bawaslu Jembrana.
Warga Lelateng yang melaporkan dugaan politik uang tersebut diterima Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliyawan dan anggota/Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Nyoman Westra serta sekretariat Bawaslu.
Salah seorang warga Lelateng, yang tidak mau disebut nama lengkapnya di media, YH, melaporkan kalau pada Selasa (16/4) siang dia menerima infornasi dugaan politik uang dari PRM yang merupakan tetangganya. Dikatakan tetangga mereka mendapat uang Rp 400 ribu dari HS seorang tim pemenangan salah seorang caleg DPRD Jembrana.
Dikatakan saat menerima uang, tim tersebut meminta si penerima uang mencoblos caleg itu. Dari informasi tersebut, mereka mendatangi Bawaslu Jembrana dan berkoordinasi serta menyampaikan laporan.
Bahkan YH menyampaikan laporannya secara tertulis ke Bawaslu dan dilengkapi dengan KTP dirinya. “Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti dan diantisipasi jangan sampai terjadi pelanggaran dan kecurangan di lapangan. Tapi karena ini sangat sensitif, kami harapkan media tidak menyebutkan nama kami di media,” kata Y.H dan rekannya.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliyawan mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut. Namun dari hasil koordinasi, laporan tersebut belum lengkap baik syarat formil dan meteriil. “Kedua syarat ini belum dipenuhi. Kami memberi waktu tiga hari untuk memenuhi saksi mininal dua saksi dan bukti sesuai dengan Perbawaslu No 7 tahun 2018,” katanya.
Pemenuhan persyaratan, baik formil dan materiil ini sesuai dengan pasal 523 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Jika ini terpenuhi dan terbukti maka terlapor terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” jelas Pande.
Jika nantinya persyaratan formil dan meteriil tidak terpenuhi, Pande mengatakan pihaknya tetap melakukan investigasi. Ia berharap tidak ada politik uang dalam Pemilu 2019 ini sehingga tidak mencederai Demokrasi. (kmb/balipost)