Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pelaku pencurian terpaksa ditembak karena berupaya kabur ketika ditangkap. Spesialis barang elektronik, Susanto (22) asal Lumajang, Jawa Timur (Jatim) ini ditangkap setelah polisi menerima laporan korban Dinun Ratnasari (26) asal Kelurahan Banjar Jawa.

Korban kehilangan HP dan Laptop miliknya. Peristiwa ini terjadi Selasa (2/4).

Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Selasa (16/4) mengatakan, polisi melalukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku. Ia diketahui kos di Keluarahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Baca juga:  Digagalkan, Pengiriman 15.000 Butir Pil Koplo

Dengan barang bukti yang ada, polisi kemudian membekuk terduga pelaku Jumat (12/4). Saat akan ditangkap, Susanto nekat melawan dan berusaha kabur.

Khawatir tangkapannya kabur, polisi kemudian menembak betis pelaku. “Betis kirinya kami tembak untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang mencoba bermain di wilayah Polres Buleleng,” katanya.

AKP Hutabarat menambahkan, Susanto tergolong seorang residivis. Pihaknya pernah menangkap yang bersangkutan saat berusia 17 tahun, atas kasus yang sama.

Karena masih di bawah umur, Susanto saat itu hanya dikenakan sanksi diversi. Penangkapan itu tak membuat Susanto jera.

Baca juga:  Bentrok Berakhir Damai, Desa Adat Diminta Siapkan Perarem

Ia  kembali melakukan pencurian, bahkan diindikasi pernah beraksi di wilayah RSUD Buleleng. “Dari kasus ini kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan di mana hukumannya 7 tahun penjara,” jelasnya.

Di hadapan petugas, Susanto mengakui masuk ke rumah kos yang kosong pada subuh. Saat beraksi dinihari, dia masuk melalui pintu pagar yang tidak terkunci.

Selanjutnya, Susanto masuk ke dalam kamar kos korban, melalui jendela yang juga tidak terkunci. Di dalam kamar kos dirinya mengambil HP korban yang terletak di atas kasur dan laptop yang terletak di atas meja.

Baca juga:  Kejurnas FORKI, PP KKI Bali Diperkuat 13 Karateka

Selain itu, Susanto juga mengakui pernah mencuri HP di markas Palang Merah Indonesia (PMI) Buleleng di Jalan Yudistira, Kelurahan Kendran, Singaraja sekitar pertengahan Februari 2019. “Hasil pencurian selama ini digunakan untuk membayar sewa kos dan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” akunya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *