DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi komplotan curanmor berkedok jual bakso keliling diungkap Tim Resmob Polsek Denpasar Selatan (Densel) dibantu Satgas CTOC Polda Bali, Kamis (11/4). Pelakunya dua orang asal Lombok, NTB, Jumerep (29) dan Rozi Saputra (18) saat hendak transaksi motor curian di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar, Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kapolsek Densel Kompol I Nyoman Wirajaya, Selasa (16/4) menjelaskan, kasus ini dilaporkan Tri Mulyo Yuniawan (48) dan Ni Komang Sumariati (43). Awalnya pada Rabu (10/4) pukul 01.00 Wita, Tri Mulyo datang dari membuang sampah di Jalan Pulau Kawe, Pedungan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya dia pulang dan memarkir sepeda motornya di halaman belakang kos di Jalan Pulau Enggano No. 42 Pedungan, Densel. Dompet warna hitam yang berisi surat-surat termasuk STNK ditaruh dibawah sadel motor.

Baca juga:  Minim Perhatian, Mantan Peraih Medali Emas di Jepang Kini Bergelut Sebagai Jasa Servis Jam Tangan

Ketika korban mau berbelanja ke pasar, ternyata sepeda motor tersebut telah hilang. Berdasarkan laporan tersebut, tim dipimpin Kanitreskrim Iptu Hadimastika dan Panit 2 Iptu I Nyoman Laba melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (11/4), polisi mendapatkan informasi bahwa ada transaksi sepeda motor bodong di Jalan Pulau Saelus Gang Mawar. Awalnya petugas mengamankan penadah sepeda motor, Adi Nugroho. Selanjutnya giliran kedua pelaku diringkus. “Mereka membutuhkan waktu 5 menit mencuri motor. Salah satunya merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Mereka melakukan survei sambil jual bakso kelilling,” ujarnya.

Pengakuan kedua pelaku, awalnya mereka melintas di TKP dan melihat ada sepeda motor yang terparkir di belakang warung. Tersangka Rozi menyuruh Jumerep melihat sepeda motor tersebut.

Baca juga:  Dua Remaja Berkomplot Curi Sejumlah Motor, Hasilnya Digunakan Foya-foya

Jumerep menggoyangkan stang sepeda motor ternyata body dan stangnya dalam keadaan terkunci. Jumerep mengeluarkan kunci leter T dari tas dan dipakai membobol kunci motor tersebut.

Selanjutnya dia menghidupkan sepeda motor tersebut lalu menghampiri tersangka Rozi. Kedua pelaku langsung kabur.

Sesampainya di pinggir tempat kosnya di Jalan Nusantara Gang Bambu II, Tuban, Kuta, mereka membuka sadel sepeda motor hasil curian dan ditemukan dompet korban. Rozi lalu mengganti plat nomor sepeda motor tersebut dengan plat nomor DR 4797 TT.

Hasil pengembangan kasus ini, komplotan maling ini mengaku beraksi di 9 TKP. Pelaku mengaku beraksi dua kali di Jalan By-pass Ngurah Rai Gang Adi Jaya, Densel, mengambil Honda scoopy dan Honda Vario. Sementara di Jalan By-pass depan Pertamina, Denpasar, mengambil Honda Scoopy.

Baca juga:  Pagar Kantor Perbekel Desa Ambengan Ambrol, Sepeda Motor Tertimbun

Sedangkan di Jalan Imam Bonjol mengambil Honda Scoopy, di Nusa Dua mengambil Honda scoopy warna coklat, mengambil motor Yamaha NMax di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan di Jalan Raya Tuban Gang Nusantara, mengambil motor Yamaha NMax.

“Barang bukti yang diamankan enam sepeda motor, empat buah kepala kunci letter T, dua buah gagang kunci letter T, lima buah kunci kontak berbagai merk, obeng, dan tujuh STNK. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya jangan menaruh STNK di bakasi motor. Sedangkan motor curian ini dijual di Lombok,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *