GIANYAR, BALIPOST.com – KPU Gianyar melakukan pemusnahan terhadap 298 lembar surat suara yang rusak, cacat dan yang lebih. Pemusnahan dilakukan sebelum hari pemungutan suara di Kantor KPU Gianyar, Selasa (16/4), pukul 14.30 Wita.
Tampak hadir, perwakilan dari polres Gianyar, Bawaslu Kabupaten Gianyar. Pemusnahan dilakukan terhadap surat suara presiden dan wakil presiden dan surat suara DPR RI.
Ketua KPU Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, pemusnahan dilakukan terhadap surat suara yang rusak, bercak, robek dan lecek. Kategori yang dimusnahkan diantaranya, surat presiden sebanyak 171 lembar, dan surat suara anggota sebanyan 127 lembar, totalnya sebanyak 298 lembar surat suara.
Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan pensortiran, pelipatan dan rekapitulasi jumlah surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kabupaten Gianyar.
Lebih lanjut, Agus Tirta menjelaskan pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2018 tentang Norma Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1266/HK.03-KpU07IKPUIX12918 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (Agung Dharmada/balipost)