Alit Wiraputra di Mapolda Bali. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidikan kasus dugaan penipuan tersangka Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra oleh Ditreskrimum Polda Bali, tidak didalami lagi. Namun pendalaman kasus ini dilanjutkan Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan adanya korupsinya.

“Sudah cukup pemeriksaan saksi-saksinya dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Bali hari Senin untuk diteliti,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Selasa (16/4).

Saat dikonfirmasi permohonan penangguhan Caleg DPR RI, Kombes Andi menegaskan pihaknya sampai saat ini belum ada permohonan penangguhan penahanan. “Belum ada,” ujarnya.

Sedangkan Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto mengatakan, setelah mempelajari nota dinas laporan kasus tersebut dari Ditreskrimum Polda Bali, pihaknya langsung mempelajarinya. Dalam pembagian uang tersebut, saksi berinisial C dapat jatah karena sebagai desain, gambar, dan lain sebagainya.

Baca juga:  Incar Pelajar, Sindikat Narkotika Rekrut Remaja

Sedangkan J sebagai pengacara dan memproses legalitasnya. Sementara S sebagai konsultan. Jadi uang Rp 16 miliar tersebut dipakai untuk mengurus perizinan.

Oleh karena itu Ditreskrimsus perlu melakukan klarifikasi terkait apakah proses pengurusan izin tersebut diperlukan konsultan. Apalagi uang Rp 16 miliar disebut dipakai untuk mengurus izin di instansi pemerintah. “Kami akan klarifikasi apakah S bagian dari PT tersebut (BSM-red). Apakah ada sertifikasi S benar sebagai konsultan atau tidak? Peran S ini perlu didalami. Dia (S, red) konsultan yang berbadan hukum atau tidak? Fantastis memang, sebab uangnya Rp 16 miliar,” terangnya.

Baca juga:  BNN Ungkap TPPU Narkotika Capai Rp15 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Hasil penyidikan Ditreskrimum, S dapat bagian Rp 7,5 miliar dan 80.000 Dolar Amerika. Menurut Bambang Tertianto yang pernah belasan tahun sebagai penyidik KPK ini, patut diduga ada indikasi korupsinya. “Apakah dia mendapatkan uang lebih banyak karena lebih peran karena anak pejabat saat itu atau seperti apa?” ucapnya.

Ditreskrimsus akan mulai melakukan penyelidikan, terutama melakukan klarifikasi mengenai perizinan di Pemprov Bali. “Apakah mengurus izin membutuhkan jasa konsultan dan uang sebanyak itu? Kita akan selidiki dulu dengan melakukan klarifikasi,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Prov. Bali di Hotel Belligio, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4) dinihari. Penangkapan Caleg DPR RI ini terkait penggelapan dana perizinan proyek di Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar dan dikhawatirkan melarikan diri.

Baca juga:  Siasati Belum Adanya Wisman ke Bali, Perlu Dirancang Paket Wisata Premium

Hasil pemeriksaan pelaku, dia mengakui uang tersebut dialirkan kepada tiga orang berinisial J, C dan S. Ketiga orang tersebut sudah diperiksa dan berstatus saksi.

Dana yang diserahkan kepada S yaitu Rp 7,5 miliar dan 80.000 Dolar Amerika, J sebesar Rp 1,1 miliar dan C Rp 4,6 miliar. Saksi S dapat jatah karena memberi arahan tentang pihak bisa bantu, C siapkan gambar dan FS, sedangkan J bertugas mengurus menyiapkan legalitas surat-surat ke Pemprov Bali. Sedangkan pelaku mengaku hanya dapat Rp 2 miliar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *