DENPASAR, BALIPOST.com – Tahanan Polda Bali menggunakan hak pilihnya di TPS 09 Rutan Polda Bali, Rabu (17/4). Dari 54 tahanan, hanya 16 yang bisa nyoblos termasuk tersangka I Ketut Sudikerta.

Menggunakan pakaian tahanan dan masker, mantan Wakil Gubernur Bali ini dipanggil diurutan kedua. Proses pencoblosan dilakukan di dalam sel.

Sedangkan tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra gagal nyoblos karena tidak mengantongi formulir A5. “Data dari KPU jumlah tahanan yang punya A5 sebenarnya 20 orang. Setelah kami cek ke Rutan Polda hanya 16 orang karena lagi 4 orang sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Ketua PPS Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar, Anak Agung Gede Kertanegara.

Baca juga:  SE No. 4 Tahun 2022, Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Jana Kerthi

Sekitar pukul 13.00 Wita pencoblosan dimulai. Usai melakukan pencoblosan, tak sepatah kata pun keluar dari bibir Caleg DPR RI dari Partai Golkar ini. Ia langsung masuk ke selnya.

Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengatakan, untuk pelayanan pemilih yang ada di Rutan dan RS, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan bersurat untuk minta data jumlah pemilih di Rutan ataupun RS. “Kami juga melakukan pengecekan terkait data yang diberikan kepada kami, seperti NIK dan KK dan segala macamnya. Apakah mereka terdaftar di DPT. Bagi yang tidak terdaftar di DPT kami layani dengan cara mendatanginya seperti hari ini,” tegasnya.

Baca juga:  Bali Alami "Overbuild," Pemerintah Diminta Segera Bersikap

Menurut Arsa Jaya, tahanan tersebut bisa menggunakan hak pilihnya karena memiliki formulir A5 atau surat pindah pemilih. Jadi surat pindah memilih itu diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar di DPT.

Oleh karena mereka berstatus tahanan atau pasien bisa dilayani KPU. “A5 dibuatkan setelah kami mendapat data dari Polda Bali. Rutan Polresta juga polanya sama,” tandasnya.

Jadi pola komunikasniya sudah berlangsung sejak H-10, H-7 sampai akhirnya KPU Denpasar bisa menerbitkan A5. “Pindah pemilih sesuai dengan perlintasan dapilnya. Kalau Dapilnya antar provinsi, dia akan mendapat surat suara Pilpres saja. Kalau Dapilnya antar kabupaten dapat surat suata tiga yaitu surat suara Pilpres, DPD dan DPR RI,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Dewa Puspaka, Jaksa Beri Sinyal Panggil Penerima Transferan Bersaksi

Ketfoto
NYOBLOS-Tersangka I Ketut Sudikerta nyoblos di Rutan Polda Bali.(rah)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *