Ilustrasi . (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bawaslu Provinsi Bali menemukan adanya dugaan money politics dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 di Buleleng. Selain itu, potensi pemungutan suara ulang (PSU), masing-masing pada satu TPS di Jembrana dan satu TPS di Denpasar.

Temuan lain, menyangkut kesiapan logistik yang lambat tiba di TPS sehingga membuat proses pemungutan suara molor. “Ada masalah terkait dengan kesiapan logistik di beberapa tempat, khususnya di kecamatan Buleleng ada yang agak siang,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani dikonfirmasi, Rabu (17/4).

Baca juga:  Spaso Bertekad Bawa Bali United Berprestasi di Piala AFC

Ariyani mengaku masih melakukan pengawasan apakah keterlambatan proses pemungutan suara memiliki dampak. Misalnya, sampai ada masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena keterlambatan tersebut. Antaralain di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sawan.

“Kita lihat nanti. Hasilnya kan belum selesai, masih dalam keadaan rekap,” jelasnya.

Terkait dugaan money politics, Ariyani menyebut terjadi di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Dugaan pidana tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia menambahkan, besaran money politics masing-masing Rp 150 ribu dan Rp 50 ribu. Kejadiannya pada hari Selasa (16/4) pukul 18.00 Wita.

Baca juga:  Sudah Babak Belur, Nasib Subak di Bali Bagai "Kerakap Hidup di Batu"

Pihaknya juga menemukan potensi PSU di Jembrana, Rabu (17/4). Tepatnya di TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, pukul 12.00 Wita.

Rekomendasi PSU masih dalam kajian. “Ada orang luar yang diberikan mencoblos di TPS tersebut tidak membawa A5 dan tidak terdaftar di DPT maupun DPTb,” ujarnya.

Rudia menambahkan, potensi PSU juga ditemukan di satu TPS di Denpasar yakni TPS 05, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat. Sempat terjadi kericuhan karena ada salah satu warga memilih dengan e-KTP luar Denpasar dan tanpa A5 (surat pindah memilih).

Baca juga:  Keputusan Bersama Gubernur dan MDA Bali, Dibentuk Satgas COVID-19 Berbasis Adat

Secara umum, lanjut Rudia, juga terjadi pelanggaran administrasi di beberapa TPS. Seperti kekurangan surat suara, surat suara tertukar, serta tidak ada bilik pencoblosan.

Kemudian sempat ada protes di Kuta (Badung) lantaran pemilih sudah membawa formulir A5 namun tidak mendapat kesempatan yang sama dengan pemilih dalam DPT. Namun, masalah tersebut dikatakan sudah ditangani. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *