SEMARAPURA, BALIPOST.com -Pelaksanaan pencoblosan di Klungkung, Rabu (17/4), terjadi beberapa persoalan. Ada TPS yang belum mendapat surat suara, ada surat suara yang kurang dari jumlah DPT, ada pula yang pemilih yang harus antri beberapa jam, lantaran surat suaranya terlambat tiba di TPS.

Bawaslu Klungkung, Komang Artawan, menilai KPU Klungkung tak cermat dalam mempersiapkan pemilu serentak Pilpres, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten ini. Seperti TPS di Rutan Klungkung.

KPPS di dalam rutan, Ketut Subagia, menyampaikan bahwa ada sebanyak 64 pemilih penghuni rutan, yang sudah mengantongi A.5 (formulir pindah TPS), dan 1 DPT. Tetapi, hingga hari H pencoblosan, Subagia sebagai anggota KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) belum juga menerima surat suara dan perlengkapan logistik lainnya.

Baca juga:  SDM dan Anggaran Masih Jadi Persoalan Pengelolaan DTW

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak KPU Klungkung sejak sepuluh hari sebelumnya. Beberapa hari menjelang pencoblosan, dia juga mengaku sudah koordinasi lagi. Tetapi, tidak juga dikirimkan surat suara.

Beda lagi di TPS 03 di Banjar Jabon Desa Sampalan Tengah. Di sana, dari hasil temuan yang diperoleh Bawaslu Klungkung, ternyata KPPS setempat justru malah kekurangan surat suara. Khusus, surat suara untuk DPD RI.

Dari total DPT sebanyak 237, surat suara DPD di TPS itu cuma tersedia 192 surat suara. “Kebetulan, saya nyoblos di sana. KPPS nya lapor, kekurangan surat suara. Segera kami sampaikan ke KPU agar diatensi,” kata Artawan.

Baca juga:  Libur Isra Miraj dan Imlek, Bandara Ngurah Rai Prediksi Layani 241 Ribu Penumpang

Persoalan serupa juga terjadi di TPS 03 Desa Besang Kangin, Semarapura Kaja. Ratusan pemilih di TPS setempat harus antri sejak pagi hingga siang, lantaran surat suara terlambat tiba di TPS setempat.

Ketua KPU Klungkung, Gusti Lanang Mega Saskara, mengakui adanya sejumlah persoalan di lapangan. Terkait kebutuhan surat suara pemilih di Rutan Klungkung, dia mengatakan akan dipenuhi melalui surat suara sisa dari TPS terdekat.

Sehingga, pelaksanaan pencoblosan di sana baru bisa dilakukan setelah pukul 13.00 wita. Tetapi, sesuai mekanisme, semestinya pemilih yang sudah mengantongi formulir A.5, tidak diberikan surat suara sisa dari TPS lain. Melainkan harus sudah disediakan sebelum mencoblosan.

Baca juga:  Polres Karangasem Petakan TPS Rawan Konflik di Karangasem

Mengenai kekurangan surat suara DPD di TPS 03 Banjar Jabon Desa Sampalan Tengah, dia mengakui itu sebagai human error. Sebab, proses pensortiran surat suara sebelumnya, diakui cukup banyak.

Menurutnya, sesungguhnya hitungan surat suara di setiap TPS sudah tepat. Tetapi, ketika ditanya lebih jauh, adakah di TPS lain yang kelebihan surat suara DPD? dia tidak memberikan tanggapan jelas.

Persoalan pada TPS 03 Desa Besang Kangin, juga diakui sebagai kelalaian KPU. Tetapi, dia menegaskan di balik seluruh persoalan itu, pada prinsipnya seluruh proses pemungutan suara, sebagaimana laporan KPPS, dapat berjalan dengan aman dan lancar. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *