DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menggagalkan peredaran 994 butir. Dari kasus ini polisi menangkap dua kurir berinisial RS (28) di Jalan Teuku Umar dan AW (26) di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar, Rabu (10/4). Sedangkan bandarnya berinisial Ar masih buron.
Informasi dihimpun, Rabu (17/4), terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap paket barang. Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Satrenarkoba dan Satgas CTOC untuk menindaklanjutinya.
Ternyata paket tersebut diterima RS di kantornya di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Selanjutnya pada Rabu pukul 11.00 Wita, RS ditangkap saat keluar dari kantornya, sambil membawa paket tersebut.
“RS mengaku ada yang menyuruh mengambil paket tersebut. Dia disuruh membawa paket itu ke rumahnya di Jalan Gunung Muliawan, Denpasar,” kata sumber.
Polisi lalu menggeledah rumah RS dan ditemukan beberapa bendel klip kosong dan pipet. Selanjutnya Ar menyuruh RS membungkus ratusan ineks itu ke plastik klip.
Namun rencananya itu batal karena situasi di rumah RS lagi ramai. Selanjutnya RS disuruh menempel paket tersebut di Jalan Gunung Rinjani, Denpasar. “Polisi terus membuntutinya,” ungkapnya.
Setelah paket itu ditempel di sana, sekitar pukul 23.30 Wita, datang tersangka AW mengambil paket tersebut dan langsung diringkus petugas. Terkait kasus ini, petugas mengamankan 994 butir ekstasi warna coklat.
Barang terlarang ini dimasukkan ke dalam kotak mainan. Juga disita dua bendel pipet, 5 bendel plastik klip kosong dan HP.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan membenarkan adanya pengungkapan itu. “Masih dikembangkan,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)