Anggota DPRD Bali, A.A. Ngurah Adhi Ardhana (kiri). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Produk tembakau alternatif sebagai solusi untuk mengatasi bahaya merokok mulai banyak digunakan sebagai pengganti rokok. Namun, perlu adanya kajian dari peneliti atau ahli kesehatan, terlebih dalam kaitan dampaknya bagi kesehatan.

“Pandangan saya sebagai wakil rakyat tentu wajib menunggu ketegasan pemerintah terkait aspek kesehatan tersebut. Dia dikatakan ilegal apabila ada dasar hukum yang melarang. Sementara disebut legal bila diatur dalam peraturan-peraturan ataupun tidak diatur,” ujar Anggota Komisi II DPRD Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana, Rabu (17/4).

Baca juga:  Ini, Rincian 3 Pasien COVID-19 Meninggal Terbaru

Melihat kondisi di masyarakat, lanjut Adhi Ardhana, produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik tetap memiliki dampak. Namun demikian, hal itu dapat diatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan catatan, pemerintah tidak melarang atau legal. “Namun kembali secara politis, kami tetap berharap adanya kepastian terkait kesehatan dari produk tersebut, sehingga dapat dikonsumsi bebas dan sebaliknya apabila hanya bersifat alternatif dengan masalah yang sama tentunya produk ini hanya varian (dari rokok-red),” imbuh politisi PDI-P asal Kota Denpasar ini.

Baca juga:  Bali Setor Pajak Rp10,76 Triliun hingga Agustus 2024, Didominasi 2 Sektor Ini

Adhi Ardhana menambahkan, masih ada banyak hal yang perlu dilihat. Termasuk dari segi kesehatan perokok pasif, dan lainnya.

Peraturan yang sudah ada bisa saja direvisi untuk mengakomodir produk tembakau alternatif sebagai varian tambahan dari rokok. “Kembali kita harus melihat kajian-kajian dari ahli-ahli seberapa buruk atau seberapa mengganggu produk tersebut atau bahkan memiliki ruangan yang berbeda dengan ruangan rokok konvensional apabila saling merasa terganggu,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  1,5 Bulan, DPRD Diminta Selesaikan 3 Ranperda Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *