DENPASAR, BALIPOST.com – Produk tembakau alternatif sebagai solusi untuk mengatasi bahaya merokok mulai banyak digunakan sebagai pengganti rokok. Namun, perlu adanya kajian dari peneliti atau ahli kesehatan, terlebih dalam kaitan dampaknya bagi kesehatan.
“Pandangan saya sebagai wakil rakyat tentu wajib menunggu ketegasan pemerintah terkait aspek kesehatan tersebut. Dia dikatakan ilegal apabila ada dasar hukum yang melarang. Sementara disebut legal bila diatur dalam peraturan-peraturan ataupun tidak diatur,” ujar Anggota Komisi II DPRD Bali A.A. Ngurah Adhi Ardhana, Rabu (17/4).
Melihat kondisi di masyarakat, lanjut Adhi Ardhana, produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik tetap memiliki dampak. Namun demikian, hal itu dapat diatur sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan catatan, pemerintah tidak melarang atau legal. “Namun kembali secara politis, kami tetap berharap adanya kepastian terkait kesehatan dari produk tersebut, sehingga dapat dikonsumsi bebas dan sebaliknya apabila hanya bersifat alternatif dengan masalah yang sama tentunya produk ini hanya varian (dari rokok-red),” imbuh politisi PDI-P asal Kota Denpasar ini.
Adhi Ardhana menambahkan, masih ada banyak hal yang perlu dilihat. Termasuk dari segi kesehatan perokok pasif, dan lainnya.
Peraturan yang sudah ada bisa saja direvisi untuk mengakomodir produk tembakau alternatif sebagai varian tambahan dari rokok. “Kembali kita harus melihat kajian-kajian dari ahli-ahli seberapa buruk atau seberapa mengganggu produk tersebut atau bahkan memiliki ruangan yang berbeda dengan ruangan rokok konvensional apabila saling merasa terganggu,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)