SINGARAJA, BALIPOST.com – Pascapencoblosan dan penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kotak suara dan dokumen penting hasil pencoblosan disimpan di masing-masing PPK. Memastikan kondisi keamanan dan lokasi penyimpanan dokumen itu, Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Kamis (18/4), meninjau PPK Buleleng.
Kapolres AKBP Suratno mengatakan, sesuai komtimen Polri dan TNI menjaga keamanan logistik pasca pencoblosan pemilu serentak, Rabu (17/4). Memasuki rekapitulasi dan penetapan persolehn suara di tingkat PPK, pihaknya ingin memastikan lokasi penyimpanan dan jaminan keamanan terhadap semua dokumen logistik pemilu serentak.
Untuk di PPK Buleleng, AKBP Suratno menyarankan agar penyimpanan kotak suara dan logistik lain dicarikan lokasi yang lebih aman menghindari kemungkinan hujan dan banjir.
Ini karena, kotak suara ditempatkan di halaman kantor. Untuk itu, disepakati untuk meminjam salah satu ruangan di gedung kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng yang lokasinya persis di selatan gedung kantor Kecamatan Buleleng. “Kami memastikan tempat penyimpanan aman dasri hujan dan banjir. Begitu juga soal penjagaan, personel yang kami tugaskan kami instruksikan tidak lalai dan tetap waspada menjaga kotak dan logistik karena masih ada tahapan rekapitulasi sampai di KPU,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Buleleng Divisi Teknik Penyelenggaraan Gede Sutrawan mengatakan, penghitungan dan pengisian Formulir C-1 oleh PPS tuntas dilakukan, Kamis (18/4) pukul 12.00 Wita. Selanjutnya, PPK ditugaskan memetakan potensi masalah yang terjadi untuk dicarikan jalan keluarnya.
Bersamaan dengan itu, PPK ditugaskan melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu serentak dari 18 April 2019 sampai 4 Mei 2019. Dari rekapitulasi lanjutan ini, PPK akan menetapkan hasil perolehan suara Presiden Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. “Setelah pencoblosan, PPS sudah menyelesaikan penghitungan sampai dini hari pukul 02.00 Wita dan tadi masih ada melanjutkan sampai pukul 12.00 Wita. Setelah ini proses lanjutan adalah di PPK untuk merekap dan menetapkan hasil sampai di KPU,” katanya. (Mudiarta/balipost)