Deretan kendaraan antre saat terjadi macet di Jalan Setia Budi, Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di akhir Juli 2018, Greenpeace Indonesia melansir bahwa Jakarta dan Denpasar termasuk 10 kota dengan polusi udara terburuk di dunia. Dalam akun Twitternya, Greenpeace Indonesia  mencuit bahwa Jakarta menjadi “juara 1” daftar kota dengan polusi udara terburuk di dunia. Selain Jakarta, Denpasar juga ternyata masuk ke dalam 10 besar di daftar tersebut.

Dasar cuitan Greenpeace Indonesia adalah  data dari Air Visual, penyedia peta polusi daring harian, yang menetapkan Jakarta sebagai kota dengan polusi udara terburuk dunia, di atas Krasnoyarsk di Rusia serta Lahore di Pakistan.

Adanya data ini tentu membuat warga Denpasar terkejut. Pasalnya, selama ini masyarakat awam menilai kondisi udara di Denpasar, yang merupakan Ibu Kota Bali, masih dalam posisi yang wajar. Namun, kenyataannya justru sebaliknya.

Polusi udara di Denpasar, berdasarkan data yang dilansir Greenpeace Indonesia setelah pengukuran menggunakan Air Visual, nilainya mencapai 155. Parameter pengukuran udara yang digunakan yaitu PM 2.5.

Alasan digunakan acuan mengukur indeks kualitas udara karena PM 2.5 merupakan polutan yang berbahaya berupa partikel yang sangat kecil yang jika dihirup bisa masuk ke pembuluh darah. Penyakit yang ditimbulkan dari PM 2.5 yaitu stroke, kanker paru, hingga infeksi pernapasan.

Dari hasil penelitian terbaru oleh peneliti Jerman, diperkirakan sebanyak 8,8 juta kematian per tahun dikaitkan dengan udara kotor. Menurut perkiraan mereka, di Eropa ada lebih dari 790.000 kematian tambahan sebagai akibat polusi udara.

Baca juga:  Ibu Hamil Positif COVID-19, Begini Mekanisme Melahirkannya 

Angka ini bahkan dua kali lipat dari perkiraan sebelumnya, yang tidak memperhitungkan dengan tepat tingkat tambahan penyakit kardiovaskular. “Untuk menempatkan ini ke dalam perspektif, ini berarti bahwa polusi udara menyebabkan lebih banyak kematian tambahan setahun daripada merokok tembakau, yang diperkirakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bertanggung jawab atas 7,2 juta kematian tambahan pada tahun 2015,” kata Profesor Thomas Munzel, salah satu dari penulis penelitian ini.

“Merokok bisa dihindari tetapi polusi udara tidak,” sambung peneliti dari University Medical Center Mainz itu dikutip dari The Independent.

Partikel-partikel jelaga dan nitrogen oksida yang dipompa keluar oleh knalpot mobil, pabrik dan pembangkit listrik dapat membentuk campuran yang merusak. Partikel-partikel itu secara signifikan meningkatkan tingkat serangan jantung, stroke, dan serangan asma yang parah.

Saat ini, pihak berwenang di seluruh dunia tengah mencari cara untuk menghapuskan mobil diesel di kota-kota besar. Pasalnya, sebuah penelitian sebelumnya menunjukkan mesin berbahan bakar solar itu adalah produsen utama partikel mikroskopis (PM 2.5).

Artinya, polusi mesin diesel dapat membuat udara mengandung logam berat dan bahan kimia bahan bakar lainnya yang bersarang di paru-paru dan memasuki aliran darah. Studi yang dipublikasikan dalam European Heart Journal ini menggunakan simulasi komputer tentang interaksi bahan kimia alami dan buatan manusia.

Baca juga:  Tingkatkan Kualitas Udara, Perbaiki Tata Kelola Ekosistem Bali

Simulasi itu kemudian dikombinasikan dengan informasi baru tentang kepadatan populasi, faktor risiko penyakit, dan penyebab kematian. Sebagai informasi, polusi udara diperkirakan telah menyebabkan 64.000 kematian di Inggris pada 2015, termasuk 17.000 kasus fatal penyakit jantung dan arteri.

Lebih dari 29.000 kematian Inggris lainnya juga terkait dengan polusi udara disebabkan oleh berbagai kondisi seperti kanker, diabetes dan penyakit paru-paru kronis. Ini berarti pengurangan harapan hidup rata-rata sekitar 1,5 tahun di Inggris. Namun angka ini masih jauh lebih rendah dibanding beberapa negara Eropa lainnya.

Lalu apa sebenarnya sumber polutan udara di Denpasar? Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar I Ketut Wisada mengatakan salah satu penyebab dari tingginya polusi udara di perkotaan, yakni gas buang kendaraan. Karena itu, Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya untuk mencegah semakin tingginya polusi udara, melalui uji emisi kendaraan bermotor.

Ia mengungkapkan, pihaknya menggandeng pihak lain untuk menentukan kualitas udara. Mengingat, saat ini alat yang dimiliki Denpasar masih dalam kondisi rusak. Belum lagi, pengadaan baru belum ada.

Emisi kendaraan memang menjadi momok bagi kualitas udara di perkotaan, namun polusi karena asap rokok juga jangan dianggap remeh. Asap rokok berefek tidak baik untuk kesehatan, pada perokok maupun bukan perokok.

Baca juga:  Order Tembakau Gorila, Mario Dibui 5,5 Tahun

Asap rokok diketahui menyebabkan penyakit jantung, kanker paru-paru dan banyak penyakit lainnya. Ilmuwan dari National Cancer Institute di Milan menemukan pada 2004 bahwa asap rokok mengandung 10 kali partikel lebih banyak dibandingkan knalpot mesin diesel modern.

Kondisi pencemaran udara karena asap rokok sangat berpengaruh bagi kesehatan manusia. Pengaruh yang paling utama berupa penularan penyakit bersifat airborne diseases (penyakit yang ditularkan melalui udara).

Bahayanya asap rokok bagi kualitas udara ini juga memicu Singapura mengeluarkan kebijakan “area bebas asap rokok.” Per 1 Januari 2019, Singapura memberlakukan “area bebas asap rokok” sepanjang tiga kilometer sepanjang jalan Orchard, salah satu distrik perbelanjaan terbesar. Di sepanjang jalan Orchard, para perokok dikumpulkan di 40 titik area merokok, yang masing-masing terpisah 100-200 meter.

Asap rokok dari perokok secara signifikan mempengaruhi kualitas udara pada area yang padat pejalan kaki, namun zat ini hanyalah satu diantara banyak komponen polutan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan kebijakan dilarang merokok dimulai di area yang terdampak polusi asap rokok. Paparan pada partikel kecil dalam asap rokok dari perokok aktif dalam jangka panjang dapat mengakibatkan terhisapnya bahan kimia penyebab kanker dari tembakau, termasuk nitrosamin. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *