NEGARA, BALIPOST.com – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana dipastikan akan dilaksanakan Minggu (21/4). Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliyawan, Jumat (19/4) mengatakan pemilihan ulang yang dilaksanakan hanya pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Waktu dua orang dengan menggunakan E-KTP hanya memilih presiden dan wakil presiden. Ini kami juga sudah koordinasikan dengan KPU. Ini berdasarkan kajian kami di internal. Karena hanya pelanggaran administrasi,” jelas Pande.
Saat pemungutan suara 17 April lalu katanya ada saksi salah satu peserta pemilu di TPS 4 Loloan Timur yang melakukan penekanan sehingga ada keragu-raguan. Dengan berbagai pertimbangan aturan yang ada dimana sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemilu terkait pemungutan dan penghitungan suara dan syarat pemungutan suara.
Sesuai UU Pemilu sesuai dengan pasal 372 ayat 2 huruf D dan Perpu No 9 tahun 2019 pasal 65 ayat 2 huruf d. Dimana jika ada pemilih yang tidak berhak memilih di TPS tersebut berpotensi untuk dilakukan pemilihan ulang. Pemilihan ulang katanya sesuai dengan DPT di TPS 4 Loloan Timur sebanyak 289.
Pengambilan surat suara di Denpasar dan akan dicek jumlah logistik ketika datang. “Formulir C6 sudah disebar. Sedangkan surat suara masih dijemput,” kata Pande.
Kenapa sampai ada dua orang pemilih yang tidak masuk sebagai daftar pemilih di TPS 4 Loloan Timur bisa memilih dengan E-KTP, menurut Pande, karena ada sebuah pemahaman yang berbeda oleh penyelenggara. “Harusnya memang sosialisasi lebih maksimal dan ditingkatkan sehingga tidak ada mis,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya kalau pemungutan suara di TPS 4 Loloan Timur sempat ricuh karena dua orang dari luar Jembrana memilih dengan menggunakan E-KTP dan tidak membawa A5. Dua orang pemilih tersebut A.B.H dari Genteng, Banyuwangi yang menikah dengan M.I asal Loloan Timur dan S.P.W dari Jember. (kmb/balipost)