Ilustrasi . (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Susut direkomendasikan untuk melakukan penghitungan suara ulang di dua TPS yakni TPS 3 Sulahan dan TPS 14 Tiga. Hal itu dikarenakan pihak pengawas kecamatan setempat menemukan adanya dugaan penggelembungan suara di kedua TPS itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli Nengah Purna, mengatakan rekomendasi tersebut telah dilayangkan Panwascam Susut ke PPK Susut, Jumat (19/4). Rekomendasi untuk melakukan penghitungan suara ulang dikirimkan lantaran ditemukan adanya dugaan penggelembungan suara.

Saat dilakukan input C1, ditemukan adanya selisih antara jumlah suara yang digunakan dengan jumlah perolehan suara di kedua TPS tersebut. Ia menjelaskan, di TPS 3 Sulahan, dari 252 daftar pemilih tetap (DPT), yang menggunakan suara sebanyak 217.

Namun hasil penghitungan perolehan suaranya ternyata tidak sesuai. Untuk DPR RI jumlah perolehan suaranya tercatat sebanyak 287. Itu artinya terdapat selisih 70 suara.

Baca juga:  Terima Kasih Pada Bali

DPRD Provinsi, jumlah perolehan suara 334, terdapat selisih 117 suara. DPRD Kabupaten, jumlah perolehan suara 370, terdapat selisih 153 suara.

Sementara di TPS 14 Tiga, dari DPT 253, jumlah suara digunakan 216. Akan tetapi jumlah perolehan suaranya justru melebihi, yakni 332 suara.

Jika dibandingkan antara jumlah suara yang digunakan dengan jumlah perolehan suara, maka ditemukan selisih 116 suara. Karena ditemukannya adanya selisih tersebut, Panwascam merekomendasikan PPK untuk melakukan penghitungan suara ulang. “Jadi rekomendasi penghitungan suara ulang untuk memastikan apakah itu terjadi karena kesalahan administrasi, salah jumlah atau ada surat suara lebih. Kalau umpamanya lebih, patut diduga pidana,” terang Purna.

Baca juga:  KPU Bangli Tunda Beberapa Tahapan Pilkada

Mengenai kapan penghitungan suara ulang dilakukan, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab hingga Jumat siang, rekomendasi yang dikirimkan belum mendapat jawaban dari PPK Susut.

Purna mengatakan, nantinya proses penghitungan suara ulang akan dilakukan secara tertutup, disaksikan saksi, pengawas TPS dan KPPS di masing-masing TPS.

Sementara itu, Ketua KPU Bangli Putu Pertama Pujawan saat dikonfirmasi terpisah mengakui adanya rekomendasi terkait penghitungan suara ulang tersebut. “PPK kita sudah menjawab rekomendasi itu,” katanya.

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi itu, rencananya saat rekapitulasi di tingkat PPK, Sabtu (20/4) akan dilaksanakan pengecekan kembali. Adapun yang dicek yakni C1 hologram dan C1 plano yang dicocokan dengan C1 lampiran yang diterima saksi maupun pengawas TPS. “Jika misalnya terjadi perbedaan, untuk mengklirkan itu, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembukaan sampul surat suara untuk dilakukan penghitungan suara ulang di tingkat PPK,” terangnya.

Baca juga:  Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pemkab Bangli Tunggu Keputusan BKN

Sementara itu disinggung mengenai apa yang menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah suara yang digunakan dengan jumlah perolehan suara di kedua TPS tersebut, menurut Pujawan itu ada banyak kemungkinan. Pertama, hal itu kemungkinan terjadi karena adanya kesalahan input data/salah mengadministrasikannya.

Misalnya, satu surat suara yang dicoblos partai dan namanya, diinput duakali. “Artinya coblosan partainya dimasukan ke partai, coblosan caleg juga dimasukan ke caleg. Atau bisa saja mereka salah menginput. Semestinya total surat suara itu di bawah, jumlah totalnya, baik perhitungan suara partai dan caleg, tetapi penulisannya itu ditulis di suara partai,” katanya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *