DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Berantas BNNP Bali mengungkap jaringan narkoba melibatkan oknum sipir berinisial T. Tersangka T ditangkap di depan LP Kerobokan di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kuta Utara, Sabtu (20/4).
Barang bukti yang diamankan 690 butir ekstasi. Informasi diperoleh, Minggu (21/4), tersangka T merupakan target operasi (TO) petugas BNNP sejak lama.
Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, petugas mendapat informasi jika akan ada penyerahan barang di TKP. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian di depan LP Kerobokan.
Akhirnya pada Sabtu (20/4) pukul 06.30 Wita, tersangka T datang sambil membawa bungkusan. Saat itu juga petugas menangkapnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkus kopi yang isinya ekstasi. “Setelah dihitung jumlahnya 690 butir,” kata sumber.
Petugas lalu mengembangkan kasus ini dan mengarah ke salah satu napi LP Kerobokan. Napi tersebut kabarnya sudah diamankan dan mengakui jika ineks tersebut miliknya.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Sabar ya masih dikembangkan,” tegasnya.(Kerta Negara/balipost)
Khusus kasus narkoba yang melibatkan anak ketua DPRD Klungkung, kenapa hanya hanya setahun, apakah dia anak pejabat negara?
Kalau kasus Narkoba itu jangan dikasi ampun dan supaya ada efek jera. agar dihukum menurut undang undangyang berlaku dan jangan ada tebang pilih, anak prejabat, birokrat, anggota dewan atau bahkan petugas keamanan