narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili kasus pencurian sepeda motor, I Gusti Nyoman Darma (52), pecatan polisi yang juga sempat bikin heboh atas kasus percobaan pembunuhan di wilayah Tabanan, Senin (22/4) dihukum selama setahun tiga bulan atau 15 bulan. Dalam sidang di PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Sri wahyuni, menilai perbuatan terdakwa itu terbukti bersalah melawan hukum melakukan kejahatan dengan mengambil barang orang lain (sepeda motor) menggunakan kunci palsu yang mengakibatkan kerugian bagi pemiliknya.

Dalam kasus ini, terdakwa Terdakwa dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. Sebelumnya, jaksa menuntut umum dari Kejari Denpasar, menuntut supaya pecatan polisi itu dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca juga:  Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Satu Tersangka Masih di Bawah Umur

Diuraikan jaksa dari Kejari Denpasar, pada 28 November 2018, terdakwa jalan kaki menuju areal parkir tajen Ngayasan, Jalan Danau Tempe, Sanur. Siang itu terdakwa pecatan polisi melihat sepeda motor DK 2635 KW terparkir milik Putu Sarjana di lahan kosong. Dan saat itu dicoba dihidupkan dengan kunci motor miliknya.

Ternyata motor itu nyala. Lalu motor itu dibawa. Dan terdakwa menelpon Made Rundi, yang sebelumnya pernah minta dicarikan sepeda motor dengan harga miring.

Baca juga:  Perantara Jual Beli Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Motor tersebut dijanjikan akan dibawakan ke tempat saksi, ke Tanjung Benoa. Namun apes, terdakwa akhirnya ditangkap polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *